SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima izin penyitaan barang bukti terhadap 180 dokumen maupun surat atas kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor dan barang cetakan tahun anggaran 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad membenarkan bahwa pihaknya telah menerima izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sorong sejak 6 Agustus 2021 lalu, dengan nomor register 252/Pen.Pid/2021/PN SON pada tanggal 6 Agustus 2021.
” Kalau untuk berkurang, jumlah barang buktinya tidak mungkin, tetapi kalau bertambah iya, seiring dengan perkembangan proses pemeriksaan,” ujar Fuad, Kamis, 12 Agustus 2021.
Fuad menambahkan, pihaknya masih membutuhkan beberapa dokumen yang belum diserahkan oleh BPKAD Kota Sorong, salah satunya nota-nota pembelian.
Diakui Fuad bahwa dokumen yang di terima dari pihak-pihak yang kami periksa sebagau saksi, misalnya Pemerintah Daerah. Makanya, dalam permohonan ke PN Sorong kami lampirkan juga dokumen yang yang kami terima dari siapa.
Sampai sejauh ini baru sebagian pihak yang menyerahkan. Jika kalau diperlukan, tidak menutup kemungkinan kami akan bermohon lagi ke PN Sorong untuk di sita,” kata Fuad.
Sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 20 saksi dalm kasus dugaan korupsi penhadaan ATK dam barang cetakan senilai 8 miliar rupiah tersebut. Masih ada pengembangan pemeriksaan atas keterangan beberapa saksi yang kita periksa karena selalu berubah-ubah.
” Kendala kami, banyak keterangan saksi yang selalu berubah, sehingga kami mencoba menggali hingga menemukan minimal dua alat bukti dan kerugian negara yang nyata dan pasti,” kata Fuad.
Lebih lanjut Fuad katakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Papua Cabang Sorong guna melakukan penelusuran mengenai bukti-bukti cek dan rekening koran yang digunakan terhadap pembayaran ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong.
Ketika memungkinkan untuk dilakukan penyitaan, kami akan lakukan itu. Namun, sebelum mengarah ke penggeledahan ia akan melihat dulu sejauhmana urgensi dan kebutuhan terhadap dokumen tersebut.
“ Ya, kami akan memohon lagi ke pengadilan untuk dapat dilakukan penetapan penyitaan. Dan sejauh ini sudah dilakukan penetapan, artinya secara formal sudah bisa dijadikan dasar sebagai alat bukti maupun barang bukti,” ujar mantan kasi pidsus kejari Soe ini.