WAISAI,sorongraya.co – Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat belum menindaklanjuti pemecatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pasalnya, belum menerima salinan putusan “Inkrah” dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim kepada awak media jika ketiga oknum ASN korupsi di raja ampat, memberikan keterangan berbeda saat menjalani pemeriksaan di pengadilan.
“Waktu kesaksian di pengadilan ada yang hanya menerima uang 5 juta rupiah, ada juga yang menerima sampai 100 juta, baru masa harus sama hukumannya,”kata Yusuf. Jumat, 22 Februari 2019.
Menurutnya, Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsedasi) Seluruh Indonesia beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) RI, Syafruddin di Batam Kepulauan Riau guna meminta pertimbangan khusus terkait ASN yang akan dipecat, namun MENPAN RB tidak menerima pertimbangan khusus dari Forsedasi sehingga aturan itu tetap dilaksanakan.
“Jadi, untuk proses pemecatan ASN di raja ampat tetap dilakukan,”tuturnya.
Yusuf menambahkan, untuk ASN Korupsi di raja ampat, awalnya ada empat orang namun salah satu diantaranya telah meninggal dunia, jadi yang tersisa hanya tiga yang sementara menjalani hukuman dan menunggu putusan pengadilan.
“Intinya tinggal menunggu putusan (Inkrah) maka proses itu akan dilaksanakan,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tiga lembaga Negara yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemecatan 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang berstatus Koruptor diantaranya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. [drk]
Pemda R4 Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan 3 ASN Korupsi
Redaksi2 min baca