WAISAI, sorongraya.co – Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (APBD) tahun 2020, Proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat tahap tiga mencapai Rp 5 Miliar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Mikradj mengaku bahwa sejak awal perencanaan hingga pembangunan fisik gedung DPRD Raja Ampat tahap satu maupun tahap kedua sebelumnya dikerjakan oleh dinas Pekerjaan Umum (PU), kemudian untuk pembangunan tahap ketiga tahun ini dipindahkan ke dinas yang dipimpinnya.
“Jadi pembangunan tahap satu dan tahap dua dikerjakan oleh dinas PU. Sementara tahap ketiga kita yang akan tangani,” kata Mikradj di Kantornya, Kamis 12 Maret 2020.
Mikradj mengaku pihaknya akan melanjutkan sesuai yang telah tercantum didalam DPA tahun 2020. Namun, untuk proses pelelangan pembangunan fisik gedung DPRD hingga kini belum dibuka kerena masih melengkapi dokumen.
Menurutnya anggaran senilai Rp 5 Miliar tersebut belum cukup untuk pembangunan gedung DPRD hingga rampung karena kontruksi gedung merupakan kategori bangunan khusus, sehingga menyerap anggaran begitu besar.
“Kalau dilihat dari desain gedung DPRD itu termasuk kategori bangunan khusus. Saya pikir dengan anggaran 5 Miliar tidak akan cukup sampai selesai, ” ujarnya.
Disinggung soal estimasi anggaran pembangunan gedung DPRD Raja Ampat hingga rampung, pihaknya tidak mengetahui dan hanya melanjutkan sesuai yang direncanakan oleh dinas PU sejak awal. Kemudian yang lebih tahu total anggaran pembangunan hingga rampung ialah konsultan perencanaan di dinas PU tersebut.
“Jadi konsultan bukan hanya menghitung dalam satu tahun anggaran, tapi sampai selesai. Dan kita hanya melanjutkan ibarat orang lari estafet, ” pungkasnya. [dav]