SORONG, sorongraya.co – Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengaku pekan ini pihaknya melakukan gelar perkara dan menahan pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Wilayah Bea Cukai Sorong.
Kepada media ini Eka mengatakan pihaknya sudah mendatangkan Dokter Psikiater dari Rumah Sakit Umum Manokwari, untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak dari rekan kerja pelaku. Hasil pemeriksaan-pun sudah di kantongi Polisi.
Baca: Senator ARK Minta Polda Papua Barat Daya Hentikan Judi T*gel
“Kami sudah mendatangi Ahli yaitu Dokter Psikiater dari RSU Manokwari, guna memeriksa anak korban. Hasilnya sudah ada dan secepatnya akan kami gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut dari lidik menjadi sidik,” kata Eka, Senin 23 Februari 2026.
Kuasa hukum anak korban, Insar didampingi Bhonto Adnan Wally mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah bekerja keras menangani kasus kliennya.
“Kami percaya kasus ini akan sampai ke meja hijau hingga pelakunya di pidana, lantaran menjadi prioritas sebab masuk dalam kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime), kita ingin kasus anak lima tahun bisa berjalan transparan dan profesional,” kata Bhonto Adnan Wally.
Baca juga: 20 Finalis Program Papua Maluku Digital Bootcamp Season 3 Dari Telkomsel
Perlu diketahui bahwa, sebelumnya KAP yang merupakan pelaku ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak lelaki rekan kerjanya, berusia lima tahun di Kota Sorong. Kasus ini dilaporkan pada November 2025 di Polresta Sorong Kota.
KAP diduga melakukan tindakan tidak senonoh berupa memasukkan alat kelaminnya di mulut korban (oral). Peristiwa ini sempat membuat KAP dan ayah korban adu mulut namun sempat dilerai.
Atas peristiwa itu anak Korban dan keluarga mengalami trauma mendalam. Mereka berharap KAP mendapat hukuman sesuai perbuatannya.














