MAYBRAT,sorongraya.co – Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Paskalis Kocu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maybrat wajib masuk kantor melaksanakan tugas dan harus melayani masyarakat yang mengedepankan integritas dan profesionalisme.
“Ketika ada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, pegawai pura-pura rajin masuk kantor. Tapi sebaliknya, jika ketiganya tidak masuk kantor, yang lain meliburkan diri sendiri,”kata Paskalis saat memimpin Apel pagi Kumurkek. Rabu, 06 Maret 2019.
Lanjutnya, ASN harus setia menjalankan tugas dan pekerjaan secara profesional yang diberikan masing-masing pimpinan sesuai yang fungsinya. Selain itu, pimpinan harus membagi tugas kepada staf atau bawahannya agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Jika pimpinan keluar daerah harus ada pemberitahuan kepada staf agar para staf tetap melakukan tugasnya dengan lancar di kantor,”tuturnya.
Dikatakan, patut untuk disyukuri akan berbagai kebijakan dari Pemerintah yang telah mensejahterakan ASN dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
“Baru kalau masuk kantor malas-malasan bagaimana tugas dan pekerjaan mau selesai,”ujarnya.
Paskalis juga berharap agar ASN membiasakan diri mengikuti apel pagi yang rutinitas harus dilakukan. Sebagai abdi Negara yang memiliki kewajiban ASN wajib mengikutinya dan mendengar arahan penting yang disampaikan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda atau pejabat lainnya tentang tugas dan kewenangan.
“Karenanya saya berharap agar semua tetap bekerja dan stop kesana kemari (Datang dan Pergi-red) tidak tentu arah,”tandasnya. [nes]
Paskalis Kocu: ASN Maybrat Wajib Masuk Kantor Layani Masyarakat
Redaksi2 min baca

