SORONG, sorongraya.co – Ketua Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Sorong tahun 2025, Demanto Silalahi mengaku masih ada Organisasi Perangkat Daerah yang belum memberikan data pertanggungjawaban keuangan.
Menurutnya data yang dimintai oleh Pansus hanya untuk mencocokkan apakah penggunaan anggaran sesuai atau tidak.
“Ada OPD yang belum memberikan data-data ketika dimintai oleh pansus DPR, ada juga yang sudah berikan datanya,” kata Demanto saat ditemui Wartawan di kantor DPR Kota Sorong. Senin, 11 Mei 2026.
Ia mengatakan dalam penggunaan anggaran daerah harus ada laporan pertanggungjawaban, sehingga dapat diketahui apakah dana tersebut sesuai penggunaan atau tidak.
“Misalkan gini ada anggaran 1000. Dari nilai 1000 ini mau dibuat makanan, berapa dipakai untuk beli ikan, berapa dipakai untuk beli bawang, jeruk dan lainnya, ini harus ada laporannya,” terang Demanto.
Meski demikian Demanto mengaku pihaknya masih melakukan pemanggilan kepada OPD lain yang belum dimintai keterangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap melalui komisi-komisi yang berada di bawah pansus.
Setiap komisi memiliki tugas untuk melakukan evaluasi terhadap laporan OPD sesuai bidang masing-masing sebelum hasilnya diserahkan kepada pansus secara menyeluruh.
Anggota DPR dari Partai Nasdem ini menegaskan jika pansus ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, sesuai data yang diperoleh selama proses evaluasi berlangsung.
Setelah seluruh hasil pemeriksaan diterima dan dibahas secara internal, kata Demanto pihaknya akan menyampaikan kesimpulan serta rekomendasi kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi.
“Pansus akan mengumumkan kepada publik setelah hasil dan kesimpulan dari komisi-komisi diterima,” tambahnya.
Proses pembahasan LKPJ ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran oleh Pemerintah Kota Sorong selama Tahun Anggaran 2025.
Perlu diketahui bahwa Pansus LKPJ DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk sementara untuk membahas laporan kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.
berikut adalah tugas utama Pansus LKPJ Walikota
1. Menganalisis dan Mengevaluasi Kinerja Pemerintah.
2. Mencermati Kesesuaian Anggaran.
3. Melakukan Kajian Lapangan.
4. Merumuskan Rekomendasi DPRD.
5. Rapat Bersama SKPD/OPD serta
6. Memastikan seluruh program dan kebijakan yang dilaporkan dalam LKPJ benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.















