Raker Kepala kepala daerrah se Papua Barat yang berlangsung di Teminabuan Kabupaten Soring Selatan. Senin, 29 April 2019./Foto: Ferdinan
Metro

Otsus Wajib Dilaksaksanakan Secara Efektif Dan Berkualitas Untuk Masyarakat

Bagikan ini:

TEMINABUAN,sorongraya.co – Menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat akan isu strategis yang berkembang tentang pelaksanaan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang baik efektif dan berkualitas untuk masyarakat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan saat membuka Rapat Kerja (Raker) Tahun 2019 yang dihadiri Kepala kepala Daerah se Papua Barat yang berlangsung di Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan. Senin, 29 April 2019.

Dengan mengusung tema: “Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa Dalam Penyelenggaraan Otonomi Khusus Yang Efektif Menuju Papua Barat yang Aman Sejahtera Dan Bermartabat” Gubernur berharap, forum Raker yang digelar ini dapat menjadi sarana yang strategis untuk membangun kebersamaan yang solid, mensinergikan penyelenggaraan pemerintahan, menyamakan persepsi untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan melalui program dan kegiatan setiap tahunnya.

“Agar dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam penyelenggaraan Otsus menuju papua barat yang Aman Sejahtera,”kata Gubernur

Kepala kepala daerah se papua barat foto bersama dalam Raker./Foto: Ferdinan

Menurutnya, dalam hal menyusun program strategis di masing-masing Kabupaten dan Kota yang bertujuan mengurangi angka kemiskinan melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua Barat, Bupati dan Walikota wajib mensinergikan kebijakan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu lima tahunan masa kepemimpinannya.

Selanjutnya, pemerintah baik Kabupaten, Kota dan Provinsi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di daerah, maupun konkuren atau urusan pilihan agar harus bersinergi dalam Implementasi kewenangan yang tercantum dalam Undang undang sektoral dengan UU Otsus yaitu, pemberdayaan pengusaha Asli Papua harus mendapat perhatian.

Selain itu lanjutnya, penting diperhatikan akan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tentang bobot materi dan batas waktu penyampaian oleh tiap Kabupaten dan Kota ke Provinsi selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai ketentuan sebagaimana kesepakatan dan komitmen dalam Raker tahun 2018 yang dilaksanakan di Kabupaten Raja Ampat tahun 2018.

“Dua tahun penyerahan urusan laporan bidang pendidikan tingkat SMA/SMK dari Kabupaten, Kota ke Provinsi agar dievaluasi oleh OPD terutama tenaga Guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil dan penyelesaian Ganti Rugi Tanah SMA/SMK dibawah tahun 2017 yang menjadi tanggungjawab pemerintah setempat dalam hal pendataan Orang Asli Papua (OAP) melalui sensus OAP agar dibahas oleh OPD terkait untuk pelaksanaanya dapat disinkronkan dengan sensus penduduk nasional”ujarnya.

Raker dihadiri seluruh OPD Kabupaten Sorsel dan perwakilan Kabupaten, Kota se Papua Barat. /Foto: Ferdinan

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Manokwari, Bupati Pegunungan Arfak, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, Bupati Kaimana dan Bupati Teluk Wondama yang telah menyelesaikan batas administrasi pemerintahannya dan untuk Bupati dan Walikota yang belum menyelesaikan administrasi untuk segera diselesaikan hal yang sama dengan tetap merujuk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Saya mengajak bupati dan walikota di provinsi papua barat agar mari kita bangun komitmen bersama tentang papua barat tanpa miras, narkoba, lem aibon, KDRT, dan kekerasan terhadap anak”pungkasnya. [fer]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.