AIMAS, sorongraya.co -Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daera Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.
Opini ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRP PBD di Ballroom Aimas Convention Center (ACC), Kabupaten Sorong, Senin, 28 Juli 2025.
Rapat paripurna masa sidang kedua tahun 2025 itu dipimpin Wakil Ketua II DPRP PBD, Fredrik Frans Adolof Marlisa, didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, kepada Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dan unsur pimpinan DPRP.
Dalam sambutannya, Hery Subowo membeberkan bahwa pemeriksaan atas LKPD 2024 dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan (interim) yang dimulai sejak akhir Februari 2025 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci setelah Pemprov PBD menyerahkan laporan keuangan unaudited.
“Pemeriksaan mencakup pengujian substantif atas saldo neraca, realisasi belanja dan pendapatan, serta penilaian efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI mencatat sejumlah temuan yang signifikan dan bernilai miliaran rupiah, antara lain:
1. Belanja barang dan jasa senilai Rp6,32 miliar tidak didukung bukti yang sah, tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta melebihi ketentuan.
2. Belanja hibah senilai Rp9,4 miliar dipertanggungjawabkan tanpa bukti sah, melebihi batas ketentuan, dan masih terdapat sisa dana hibah yang belum dipulihkan.
3. Belanja modal, meliputi pengadaan peralatan dan mesin, pembangunan gedung, jalan, irigasi, dan jaringan ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta indikasi pemahalan senilai Rp4,56 miliar, ditambah belanja barang yang tidak diyakini kewajaran harga dan jumlahnya senilai Rp4,99 miliar.
Selain itu, BPK juga menilai bahwa sistem pengendalian intern pemerintah daerah belum sepenuhnya efektif. Hal ini mencakup kelemahan dalam lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, serta proses pemantauan.
Meski demikian, BPK RI memberikan catatan positif atas peningkatan opini laporan keuangan Pemprov PBD dari sebelumnya Tidak Wajar menjadi Wajar Dengan Pengecualian.
“Kami mengapresiasi kerja keras Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi dan memperbaiki tata kelola keuangan. Harapannya, ke depan dapat terus ditingkatkan menuju tata kelola yang akuntabel dan transparan,” tutup Hery