SORONG,sorongraya.co– Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Provinsi Papua Barat Daya sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik. Kamis, 10/04/2024
Dalam kunjungan ini, sejumlah persoalan penting disoroti, mulai dari masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), overkapasitas Lapas, hingga penahanan ijazah siswa di sekolah.
Amus menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawasi layanan publik di 12 kota dan 1 kabupaten yang menjadi wilayah kerja.
“Hari ini kami sudah mendatangi rumah sakit, melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas 1B Sorong, dan bertemu langsung dengan Gubernur serta Kapolda Papua Barat. Selanjutnya, kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Papua Barat Daya,” jelasnya.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah tidak tersedianya rumah sakit khusus untuk ODGJ di Sorong. Ombudsman menerima laporan bahwa fasilitas umum seperti bandara dirusak oleh individu yang mengalami gangguan kejiwaan.
“Bandara sudah melaporkan kejadian ini ke Dinas Sosial, dan diteruskan kepada kami. Ini menunjukkan pentingnya pembangunan rumah sakit jiwa di wilayah ini,” tegas Amus.
Masalah lain yang mencuat adalah kondisi Lapas Sorong yang mengalami overkapasitas berat. Kapasitas ideal hanya 250 narapidana, namun saat ini dihuni oleh 591 orang. Selain itu, lokasi lapas berada di area resapan air, menyebabkan banjir saat hujan.
“Ketinggian air bisa mencapai 1,75 meter dan tembok lapas menjadi lembab, bahkan bisa dibobol hanya dengan sendok makan. Ini sangat rawan dan perlu dibangun lapas baru di lokasi yang lebih layak,” ungkapnya.
Di bidang pendidikan, Ombudsman menyoroti temuan mengejutkan terkait sekolah yang menerima dana BOS meski tidak memiliki murid.
“Kami sudah klarifikasi ke sekolah tersebut. Ternyata ada perebutan murid, dan ini berisiko menyebabkan anak-anak tidak mendapatkan ijazah,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula banyak ijazah yang masih tertahan di sekolah tanpa alasan jelas. “Itu tidak boleh dibiarkan. Ijazah harus didistribusikan karena merupakan hak siswa,” tambahnya.
Dalam pertemuan dengan DPRD Kota Sorong, Ombudsman menyampaikan seluruh temuan lapangan untuk ditindaklanjuti bersama.
“DPR memiliki fungsi pengawasan yang sejalan dengan Ombudsman. Kami perlu bersinergi agar pengawasan terhadap layanan publik lebih efektif,” katanya.
Sementara iru, Anggota DPRD Kota Sorong, Michael Ricky Tanery, menyambut baik kedatangan Ombudsman.
“Ini kunjungan pertama Ombudsman selama periode ini. Kami sangat senang karena akhirnya kami tahu harus bersinergi ke mana untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujarnya.
Ricky juga menyebut pihak DPRD akan mengkaji isu-isu terkait rumah sakit dan sekolah dengan komisi-komisi terkait sebelum mengambil langkah lanjut dan melaporkan kembali ke Ombudsman.
Amus menutup pernyataannya dengan pesan moral kuat, “Kita adalah publik. Saat ini kita mungkin memakai logo dan jabatan, tapi suatu saat kita akan kembali menjadi rakyat biasa. Maka, mari kita buat jejak kaki yang bisa dikenang dengan baik oleh publik.”tutupnya.