Ekonomi & BisnisMetro

Persalinan Anak Pertama dan Seterusnya Tetap di Jamin BPJS Kesehatan

×

Persalinan Anak Pertama dan Seterusnya Tetap di Jamin BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- BPJS Kesehatan menegaskan bahwa persalinan anak pertama maupun anak kedua dan seterusnya tetap dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.

Menurut Pupung, JKN hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan ibu dan anak. Selama status kepesertaan aktif, ibu hamil tidak perlu mengkhawatirkan biaya persalinan, baik yang berlangsung secara normal maupun melalui tindakan medis seperti operasi caesar.

“Persalinan, baik anak pertama maupun selanjutnya, tetap dijamin BPJS Kesehatan sepanjang ada indikasi medis dan prosedurnya sesuai. Kesehatan ibu dan anak adalah prioritas utama dalam program JKN,” ujar Pupung melalui rilisnya Kamis (10/04/2025).

BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan kesehatan sejak masa kehamilan melalui program Ante Natal Care (ANC), termasuk pemeriksaan rutin, tindakan medis bila terjadi komplikasi, hingga perawatan bayi baru lahir dengan indikasi medis.

Pemeriksaan ANC dijamin hingga enam kali selama masa kehamilan, meliputi satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua, dan tiga kali pada trimester ketiga. Salah satu dari pemeriksaan trimester ketiga wajib dilakukan oleh dokter dan dilengkapi dengan USG.

“Pemeriksaan ANC sangat penting untuk mendeteksi dini risiko yang bisa membahayakan ibu maupun janin. Semua ini ditanggung BPJS Kesehatan selama sesuai dengan ketentuan medis,” tambahnya.

Untuk proses persalinan, peserta JKN perlu memulai pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau praktik dokter mandiri. Jika persalinan berjalan normal, dapat dilakukan di FKTP atau bidan jejaring. Namun jika terdapat indikasi medis, peserta akan dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

“Dalam kondisi gawat darurat seperti perdarahan atau ketuban pecah, peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa surat rujukan. Asalkan kepesertaan aktif, semua layanan dijamin,” jelas Pupung.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya ibu hamil, untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif. Hal ini bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di 08118165165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Salah satu peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI), Ana Fadila (25), membagikan pengalamannya saat melahirkan di salah satu rumah sakit di Kota Sorong. Ia mengaku sangat terbantu dan bersyukur karena tidak mengeluarkan biaya sedikit pun.

“Alhamdulillah, semua ditanggung BPJS. Saya dan bayi dirawat dengan baik, pelayanannya juga ramah dan profesional. Saya sangat bersyukur jadi peserta JKN,” tutup Ana

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.