Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Oknum Anggota TNI AL Terlibat Pembunuhan, Pangkoarmada III: Kita Akan Berikan Sanksi Berat

×

Oknum Anggota TNI AL Terlibat Pembunuhan, Pangkoarmada III: Kita Akan Berikan Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan memerintahkan Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV Sorong untuk segera memproses hukum terhadap seorang oknum anggota Koarmada III berinisial A. Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kesia Lestaluhu yang terjadi di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu pagi (12/1/2025).

“Pihak penyidik TNI Angkatan Laut, dalam hal ini Pomal Lantamal XIV, sudah saya arahkan untuk segera memproses dan menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Militer di Jayapura,” tegas Pangkoarmada III saat ditemui awak media pada Selasa (14/1/2025).

Laksamana Muda TNI Hersan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa pimpinan TNI Angkatan Laut selalu mengingatkan seluruh anggota untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pimpinan TNI Angkatan Laut selalu menekankan untuk menegakkan aturan dan tidak melakukan pelanggaran. Namun, masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab melanggar arahan tersebut,” ujar Hersan.

Kasus ini, lanjut Hersan, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh Pomal Lantamal XIV. Ia memastikan pihak TNI akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

“Hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku akan ditentukan oleh Pengadilan Militer di Jayapura. Namun, untuk tahap penyidikan awal, dilakukan oleh Pomal Lantamal XIV Sorong,” jelasnya.

Hingga kini, motif pembunuhan tersebut masih belum diketahui. Pangkoarmada III menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Sorong Kota untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

“Sampai saat ini, motifnya belum jelas. Biarlah tim penyidik yang akan menindaklanjuti,” tambahnya.

Pangkoarmada III juga mengingatkan bahwa anggota TNI AL dilarang membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin. Aturan ini berlaku untuk mencegah potensi pelanggaran.

“Tidak dibenarkan membawa senjata tajam, pistol, atau alat lainnya. Kami juga melarang anggota mengonsumsi minuman keras, masuk tempat hiburan malam, dan aktivitas lain yang melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan disiplin di kalangan anggota TNI AL dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir.

“Kita akan memberikan sanksi berat. Jika perlu, pelaku akan dikeluarkan dari TNI Angkatan Laut. Kami selalu mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan pelanggaran. Ini harus menjadi yang terakhir,” pungkas Pangkoarmada III. (***/Tris)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.