SORONG, sorongraya.co – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Papua Barat melantik sebanyak 24 pengacara muda yang dinyatakan lolos mengikuti ujian advokat yang dilaksanakan oleh KAI Papua Barat belum lama ini. Pelantikan tersebut dipimpin Vice Presiden KAI, Jhon Sada pada Senin siang, 11 November 2019. Vega Hotel, Kota Sorong.
Ketua DPD KAI Papua Barat, Fernando Ginuni dalam arahannya menyampaikan bahwa kedudukan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga sebagai seorang yang berprovesi hukum tidak boleh cengeng.
“Setelah dilantik, kedudukan anda sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Meminjam kata dari mantan Presiden KAI, almarhum Indra Sahnun Lubis, ‘jangan jadi advokat cengeng’,” kata Nando.
Pada kesempatan itu Nando menegaskan tak segan untuk memecat para advokat KAI yang melakukan pelanggaran kode etik bahkan membuat nama institusi KAI tercoreng “Kalau ada ada advokat yang maca-maca saya akan pecat,” tegas Nando.
Meski KAI sendiri terdapat dua kubu, namun Presiden KAI Siti Jamalia Lubis menyatakan advokat dari KAI tetap dilantik di Pengadilan.
Sementara itu, Vice Presiden KAI, Jhon Sada mengatakan bahwa para advokat muda KAI yang dilantik baru memasuki langkah awal melaksanakan profesi advokat. Terkadang masyarakat menganggap bahwa advokat adalah profesi yang berpenghasilan banyak. Padahal belum tentu, tergantung dari advokat itu sendiri.
Dia mengingatkan agar para advokat harus mempersiapkan diri. Jika ada keluhan dari masyarakat terkait etika, Dirinya langsung menegur bawahan, dan itu harus diterima oleh setiap anggota. Profesi dan organisasi advokat harus melekat dalam diri setiap advokat.
Ketua DPD KAI Sulut ini pun berpesan, advokat adalah profesi terhormat, sehingga posisi harus betul-betul diperhatikan. Advokat, lanjut Jhon, memiliki ruang untuk membela kliennya terkait tindak pidana yang diperbuat. Karena dalam menangani perkara advokat KAI diharapkan sedapat mungkin membangun komunikasi yang baik dengan sesama aparat penegak hukum.
Sepanjang itu benar, bagi Jhon seorang advokat tidak perlu takut untuk melakukan kritikan. Ada ruang yang disediakan, ketika membela klien menggunakan jalur Praperadilan ditetapkan sebagai tersangka jauh lebih baik ketimbang demonstrasi.
“Semoga semakin banyak advokat di tanah Papua. Sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” tutur Jhon Sada. [jun]