Logo Halal MUI
Metro

MUI Tegaskan Produk Makanan Kota Sorong Harus Berlebel Halal

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong, H. Abdul Manan Fakaubun menegaskan agar produk makanan dan minuman di Kota Sorong harus mengikuti uji kelayakan Halal dan Haram oleh MUI dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

“Semua jenis makanan dan minuman harus menggunakan lebel Halal dari Majelis Ulama Indonesia,” tegas Abdul Manan saat ditemui sorongraya.co. Minggu, 04 Februari 2018.

Kata Manan, dalam mendeteksi halal haramnya suatu makanan produksi sorong, akan ada tim auditor yang melihat secara langsung, jika dinyatakan halal oleh tim tersebut maka  MUI akan mengeluarkan lebel halal tersebut.

Tim auditornya pun harus mendaftarkan diri dan nantinya akan dierekomendasikan oleh MUI untuk melakukan pengecekan, “Tim auditornya nanti harus daftar melalui MUI. Yang berhak mengeluarkan lebel halal hanya Majelis Ulama Indonesia,” ujar Manan.

Sistem ini sudah diberlakukan sejak lama, namun untuk wilayah Papua Barat dan khususnya Kota Sorong akan mulai diberlakukan ditahun 2018. “Undang-undanganya sudah disahkan tahun 2017 namun akan mulai berlaku tahun 2018,” tutur Manan.

Bagi pengusaha lokal yang melanggar undang-undang tersebut tentunya akan diberikan sanksi tegas oleh MUI.

Pantauan media ini, sejumlah produk makanan seperti roti buatan lokal yang berada di sejumlah supermarket di Kota Sorong tampak jelas tidak menggunakan lebel halal dari MUI. Padahal ini perlu diterapkan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan para konsumen apakah makanan tersebut halal atau haram. [moh]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.