Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

SKK Migas Bayar Hak Ulayat 3 Marga

×

SKK Migas Bayar Hak Ulayat 3 Marga

Sebarkan artikel ini
Pembayaran hak ulayat 3 marga
Pembayaran hak ulayat 3 marga

SORONG. sorongraya.co – Sesuai dengan komitmen SKK Migas dalam menghormati hak-hak dasar masyarakat adat. Selasa siang 06 Februari 2018 SKK Migas melalui MontD’Or Salawati Ltd (MOSL) melakukan pembayaran pelepasan hak ulayat tiga marga, yaitu Marga Klem Kampung Manfanim, Marga Klasya Kampung Waliam dan Marga Klasya Kampung Wailen.

Ketiga marga tersebut mempunyai hak ulayat di seputaran pulau Salawati Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Proses pembayaran itu dilakukan di Kantor SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku yang saksikan oleh Bupati Sorong, Kepala Distrik Salawati Tengah dan Pejabat SKK Migas serta General Manager MontD’Or Salawati Ltd (MOSL).

457
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro mengatakan bahwa, pelepasan Hak Ulayat tersebut dilakukan sesuai UU No 2 Th 2012 tentang pertanahan dan besaran ganti rugi diberikan sesuai SK Bupati Sorong No. 593.322.82/KEP.294A/X/, Tahun 2017 tentang penetapan harga dasar tanah ulayat.

Pelepasan hak ulayat dilakukan karena setelah 14 th melakukan eksplorasi di wilayah kerja tersebut, MOSL berhasil menemukan cadangan minyak yang ekonomis dan oleh Pemerintah pusat kepada MontD’Or telah diberikan ijin pengembangan lapangan dengan surat No.0463/SKKMA0000/2017/S-1 tanggal 12 september 2017.

MOSL merupakan kegiatan Pemerintah dan seluruh Asset yang dibeli ataupun yang telah dibayarkan haknya akan menjadi asset Negara yang harus kita jaga bersama. Dalam kesempatan ini pihaknya berupaya terus menyampaikan dan membangun persepsi bahwa SKK Migas tetap menjaga dan menghormati hak – hak adat masyarakat, tentunya dengan bantuan dan dukungan dari kepala daerah.

Sementara Bupati Sorong, Jhoni Kamuru mengatakan dengan adanya pembayaran pelepasan hak ulayat tersebut, maka tiga marga yang tanah ulayatnya digunakan untuk eksploitasi minyak bumi, dapat menggunakan anggaran tersebut untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam jangka panjang.

Keberhasilan MontD’Or ini juga membantu pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dimana seluruh hasil produksinya akan diolah oleh Pertamina Kilang kasim.

General Manager MOSL, Dharma Irawan Jenie menyampaikan bahwa keberhasilannya telah memberikan tambahan ruang usaha dan kesempatan bekerja bagi penduduk sekitar lapangan maupun rekanan local sorong untuk mencukupi kebutuhan operasi MOSL. [moh]

443
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.