SORONG, sorongraya.co – Meskipun upaya physical distancing (jaga jarak fiski) diberlakukan Pemerintah Kota Sorong, ternyata jumlah Orang Dalam Pemantauan bukannya menurun melainkan meningkat. Dari yang sebelumnya 33 meningkat menjadi 92 orang.
Dari jumlah tersebut, 8 orang dinyatakan selesai, tersisa 84 Orang Dalam Pemantauan,” kata juru bicara Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Sorong, Rudi Laku, Senin 30 Maret 2020.
Rudy mengakui adanya kenaikan Pasien ODP, selain dikarenakan warga yang datang dari luar Kota Sorong, juga hasil tracing keluarga korban pasien PDP yang meninggal dunia. Ada kenaikan yang cukup signifikan, dikarenakan Satgas telah melakukan tracing (melacak) kepada keluarga dan warga yang melakukan kontak dengan korban. Hasilnya, didapati sebanyak 84 orang dengan status ODP, termasuk warga yang dari luar Kota Sorong.
Hingga hari ini, dua orang yang menjalani perawatan di RS Sele Besolu, dan berstatus positif corona, satu diantaranya telah meninggal dunia pada Kamis tanggal 26 Maret 2020. Sedangkan satu pasien positif lainnya masih menjalani perawatan. Begitu juga dengan tiga orang PDP, yang masih menjalani di RS Sele Besolu,” ujar Rudi.
Rudy menambahkan, satgas penanggulangan virus corona kota Sorong sampai hari ini baru menerima hasil pemeriksaan tiga sampel dari Balitbangkes Kemenkes RI. Sementara 10 sampel lagi belum diketahui hasilnya.
Sehari sebelumnya, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau menyatakan Tanggap Darurat Bencana Non Alan Pandemi COVID-19. Lambert pun meminta kepada satgas penanggulangan COVID-19 Kota Sorong mengambil langkah menutup Bandara DEO untuk penerbangan komersil dari luar Kota Sorong, menutup Pelabuhan Laut untuk pelayaran komersil baik kapal Pelni maupun kapal perintis yang berasal dari luar Kota Sorong. Pembukaan bandara dan pelabuhan hanya dikhususkan untuk pesawat/kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan sampel darah PDP serta peralatan medis.
Tak hanya itu, penduduk Kota Sorong dilarang melakukan kunjungan ke luar Kota Sorong, melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah kecuali unruk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, menjaga jarak dengan orang lain.
Untuk melaksnaakan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, maka satgas segera mengambil langkah hukum seauai dengan perundang-undangan yang berlaku. [jun]