SORONG, sorongraya.co – Merespon permasalahan mewabahnya virus korona di seluruh Indonesia, termasuk Kota Sorong, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Sorong meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk melakukan penundaan sidang perkara perdata hingga dua minggu kedepan. Permintaan penundaan sidang disampaikan DPC Peradi Sorong pada Selasa pagi (31/03/2020), dan diterima oleh Wakil Ketua PN Sorong, Willem Marco Erari.
Sekretaris DPC Peradi Sorong, Max Mahare melalui telepon seluler, Selasa siang membenarkan bahwa pihaknya meminta kepada Ketua PN Sorong menunda persidangan perkara perdata, terhitung mulai hari Rabu 01 April 2020 hingga dua minggu kedepan, sambil melihat perkembangan situasi Kota Sorong. Kalau memang situasinya belum juga membaik, kami akan menyesuaikan dengan surat yang diterbitkan Menpan RB soal masa tanggap darurat yang diperpanjang hingga 21 April 2020.
Max menambahkan, mengutip Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 23 Maret 2020 Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, yang ditujukan diantara lainnya kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, pada angka 2 berkaitan dengan persidangan pengadilan, huruf c menegaskan “Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan peeintah kepada kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya Keadaan Luar Biasa berdasarkan surat edaran ini.
Atas dasar itulah DPC Peradi Sorong mengirimkan surat, yang isinya meminta penundaan persidangan perkara perdata. Sudah ada kesepakatan antara DPC Peradi Sorong dengan PN Sorong terkait penundaan sidang, kusus perkara perdata ini,” kata Max.
Menanggapi permintaan penundaan sidang perkara perdata, Humas PN Sorong, Dedi Lean Sahusilawane mengatakan, prinsipnya majelis hakim menyetujui dan mendukung program pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19.
Panitera PN Sorong, Jefta Dityolebit pun membenarkan, surat yang disampaikan DPC Peradi Sorong kepada Ketua PN Sorong perihal penundaan sidang.[jun]