Markus Souissa, SH, Kuasa Hukum Marga Suu Klasemen
Metro

Marga Suu Klamesen Gugat Pemkab Sorong

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Melalui kuasa hukumnya Markus Souissa, SH, marga keret Suu Klamesen mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong, dan pihak terkait atas perbuatan melawan hukum atas tanah seluas kurang lebih 3500 hektar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Sorong. Kami, 25 Januari 2018.

Dalam berkas gugatan, penggugat adalah ahli waris yang sah dari marga Keret Suu Klamesen merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Distrik Aimas dan Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Batas sebelah utara berbatasan dengan tanah adat marga Keret Malagam dan Klaibin Klakma, sebelah timur berbatasan dengan tanah adat marga Keret Suu Klamesen dan Kali Kladiwolo, sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat marga Keret Suu Klamesen dan sebelah barat berbatasan dengan tanah adat marga Keret Osok Samanas, marga Keret Makmini Filinas, marga Keret Klaibin Filinas, ujar Max usai mendafarkan gugatan.

Max menambahkan, Penggugat menyatakan objek sengketa seluas 3500 merupakan hak murni tanah adat milik penggugat sejak 1978 telah digunakan oleh tergugat sebagai daerah transmigrasi, dan akibat perbuatan tergugat menimbulkan kerugian yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat sebesar Rp 35 triliun 580 miliar

Ganti rugi yang dimaksud dihitung dari ganti rugi tanah sebesar Rp 35 triliun, pembayaran sewa tanah selama 40 tahun sebesar Rp 80 miliar, dan perusakan hutan sagu beserta tempat keramat sebesar Rp 500 miliar, tambahnya.

Lebih lanjut Markus Souissa mengatakan, dirinya telah menerima kuasa resmi dari Soleman Suu selaku ahli waris untuk menggugat Pemkab Sorong terkait tanah daerah transmigrasi.

“Tuntutan yang kami ajukan berdasarkan gugatan yang sudah saya kasih, itu ada Rp 35 triliun 580 miliar, ini khusus untuk marga Suu, tidak pernah memberikan pelepasan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong untuk dijadikan tanah transmigrasi,” ujar Markus ketika ditemui di Pengadilan Negeri Kelas Ib Sorong.

Lanjut Markus, sejak tahun 2004 marga Suu telah diajukan permohonan kepada Pemkab Sorong tapi tidak pernah digubris. Disebabkan oleh hal itulah, dirinya mewakili marga Suu siap melayangkan gugatan terhadap Pemerintah.

“Intinya kami gugat Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Papua Barat cq Bupati Kabupaten Sorong dan pihak-pihak terkait sama dengan Departemen Tenaga Kerja, Departemen Transmigrasi, atas tanah yang diambil tanpa permisi. Saya berfikir nanti gugatannya tinggal dikembangkan saja to,” tegas Markus. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.