FEF, sorongraya.co – Sekda Kabupaten Tambrauw, Engelbertus Kocu, memberikan ketegasan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang libur sebelum waktunya dengan tidak memberikan gaji 13 kepada mereka.
Kata Engelbertus ada sebagian oknum ASN yang tidak mendapatakan gaji 13, hal ini disebabkan karena mereka tidak masuk kantor sebelum waktu libur yang ditentukan.
“Gaji 13 di Tambrauw seharusnya dibayarkan sebelum hari raya tapi ada oknum pegawai yang sudah libur sebelum waktunya, jadi tidak dibayarkan dan pegawai yang libur pada waktunya sudah dicek dibendahara sudah dibayarkan gaji 13 semuanya,” ujar Sekertaris Daerah saat diwawancarai sorongraya.co ini di ruang kerjanya. Selasa 2 Juli 2018.
Para ASN yang tidak mendapat gaji 13 akibat tidak mentaati aturan maka dana tersebut “hangus” dan harus dikembalikan ke Kas Daerah.
“Sama halnya pada bulan Desember 2017 lalu, ada oknum pegawai yang belum libur tapi sudah libur duluan jadi tidak dikasih Uang Lauk Pauk (ULP) dan anggaran yang dibayarkan sesuai dengan gaji hanya tunjangan saja yang tidak dibayarkan,” tambahnya. [tri]
Editor : Mohan