WAISAI, sorongraya.co – Untuk mengantisipasi meningkatnya angka kriminalitas, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terus berupaya melakukan sosialisai kesadaran hukum kepada masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Raja Ampat, Mohliyat Maylibit mengaku jika kasus kriminalitas sering terjadi di tengah masyarakat, diantaranya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini yang terus memacu Bagian Hukum untuk selalu melakukan sosialisasi hukum.
“Ditahun 2017 kami terus lakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, baik di tingkat Kampung, Distrik maupun di Kelurahan, kami lakukan sosialisasi menyangkut tindak pidana Tipikor dan kekerasan dalam rumah tangga, upaya pencegahan sudah kami lakukan,” tutur Mohliyat kepada sorongraya.co di ruang kerjanya belum lama ini.
Sesuai data yang diperoleh angka kriminalitas di tengah masyarakat tiap tahunnya masih ada, bahkan data yang dimiliki bagian hukum terdapat salah satu kampung di raja ampat yang angka KDRT-nya cukup tinggi.
Tak hanya kasus KDRT, Mohliyat menyebutkan sejumlah warga dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan masih menggunakan bahan peledak. Menurutnya harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.
“Kemarin secara rutin kami melakukan sosialisasi hukum di Bantanta, Salawati dan Misool. Alhamdulillah dari sosialisasi tersebut sangat berpengaruh terhadap kesadaran masyarakat. Yang kami temukan justru yang melakukan aktivitas pengeboman bukan masyarakat raja ampat tetapi dari luar,” terang Mohliyat.
Lelaki berkulit hitam manis ini menyayangkan kasus-kasus tersebut masih saja terjadi, padahal Kabupaten Raja Ampat sebagai daerah yang mengedepankan pariwisata justru dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Hal itu membuat kami gencar melakukan sosialisasi di tiap kampung, masyarakat perlu diberikan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem laut Raja Ampat,” ujarnya
Untuk mengatasi hal ini tidak terjadi kembali, Mohliyat menyarankan perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Raja Ampat, Pemerintah Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat untuk bersama-sama menjaga perairan laut.
“jika tidak dijaga maka destinasi pariwisata ini hanya akan bertahan 5 sampai 10 tahun kedepan,” tambahnya.
Disisi lain, Mohliyat menyebutkan saat ini Pemerintah Raja Kabupaten Ampat memiliki Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2013 tentang kapal tambatan pesiar, dan di tahun 2017 pemerintah Raja Ampat juga mengeluarkan Perda tentang larangan masuk kapal pesiar dengan ukuran tertentu. Perda itu bertujuan untuk melindungi destinasi wisata dari kapal pesiar yang rata-rata memiliki bobot besar.
“Terumbu karang itu kan lunak jadi bobot kapal yang besar masuk ya karang pasti hancur, butuh bertahun-tahun lamanya untuk bisa mengembalikan karang itu seperti sediakala,” ujarnya. [dwi]
Kurangi Angka Kriminalitas, Bagian Hukum R4 Gencar Sosialisasi Hukum
Ahmad Rahanyamtel2 min baca