Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

KPUD R4 Gelar Bimtek Bagi PPD, PPS, PPDP Distrik Kota Waisai

×

KPUD R4 Gelar Bimtek Bagi PPD, PPS, PPDP Distrik Kota Waisai

Sebarkan artikel ini

WAISAI, sorongraya.co – Untuk meningkatkan kualitas petugas di tingkat distrik, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Raja Ampat menggelar pelatihan Bimbingan Teknis kepada Panitia Pemilihan Distrik, Panitia Pungutan Suara dan Petugas Pemutahiran Data Pemilih se Distrik Kota Waisai zona satu. Sabtu 11 Juli 2020 di Aula Cormansiwin, Waisai.

Hal ini diakukan untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Raja Ampat yang dilaksanakan pada 09 Desember 2020 mendatang.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Sebelum dilaksanakannya kegiatan tersebut, para peserta terlebih dahulu melakukan rapid test untuk memastikan agar peserta Bimtek bebas dari penularan Virus Corona. Pada pembukaan kegiatan juga  panitia menyerahkan seragam Pantarli dan Alat Pelindung Diri.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Raja Ampat, Muslim Saifuddin mengatakan pencoklitan data pemilih akan dilakukan serentak pada tanggal 15 Juli ini. Dengan begitu, KPU harus adakan bimtek kepada petugas PPDP sebelum turun lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan saat mendata jumlah pemilih.

Proses pencoklitan daftar pemilih akan berlangsung selama 20 hari semenjak 15 Juli. Petugas PPDP harus door to door atau berjalan dari rumah ke rumah warga kampung, karena dalam pemutahiran eberapa formulir harus diisi, seperti model A.-KWK. A.A-KWK, A. A.1-KWK, dan lainnya. Ini harus dilihat petugas sebelum coklit.

“Petugas PPDP yang lakukan pencoklitan harus memakai APD karena Pilkada kali ini berbeda akibat wabah virus corona. Maka mau tidak mau wajib pakai jika tidak, maka akan jadi pelanggaran, ” tutur Mus.

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan MoU dengan Rumah Sakit terkait pemeriksaan rapid test Covid-19.

Berdasarkan PKPU nomor: 19 tahun 2019, data pemilih yang telah meninggal harus dicoret tetapi dengan catatan petugas dibarengi dengan bukti surat dari pihak keluarga, RT /RW atau kepala kampung setempat.

“Apabila ditemukan data pemilih meninggal masuk dalam daftar pemilih maka itu suatu pelanggaran dan ada niat kurang baik. Kemudian warga yang berusia 15 tahun namun sudah menikah itu wajib masuk daftar pemilih. Tetapi kalau belum menikah tidak boleh masuk karena itupun pelanggaran”, tutupnya. [dav]

Editor: junaedi

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.