MetroTanah Papua

KPU PBD Inventaris Masalah Pilkada 2024 Sebagai Bahan Evaluasi

×

KPU PBD Inventaris Masalah Pilkada 2024 Sebagai Bahan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya menggelar Focus Group Discussion, evaluasi Masalah Pilkada 2024. [foto: sr]

SORONG, sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya mencatat sejumlah daftar inventaris masalah atau DIM, Pemilihan Kepala Daerah yang digelar pada November 2024 lalu. DIM tersebut sebagai bahan evaluasi yang akan disampaikan ke KPU RI di Jakarta.

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, adapun daftar inventaris masalah Pilkada 2024 yang menjadi catatan untuk dievaluasi yaitu, regulasi atau aturan mengenai pencalonan kepala daerah yang dinilai lambat dalam mendistribusikan ke KPU di daerah.

“Seperti regulasi mengenai tahapan pencalonan, paling tidak diedarkan lebih dulu sehingga dapat dipelajari dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya. Selain itu Pemutakhiran Daftar Pemilih harus juga perhatikan berkaitan dengan waktunya, regulasi dan factor usia,” tutur Daniel usai pelaksanaan Focus Group Discussion di ruang Rapat KPU PBD. Rabu 19 Maret 2025.

Baca: Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Mengenai pembentukan Badan adhock juga merupakan catatan yang akan dievaluasi, sebab, persyaratan untuk menjadi anggota PPD, PPS maupun KPPS, menurut Andarias agak rumit. Seperti persyaratan ijazah yang diwajibkan standart minimal SMA, sedangkan di wilayah pedalaman agak sulit ditemukan calon anggota adhock yang memiliki ijazah SMA.

Baca juga: GOW Kota Sorong Bagikan Ribuan Takjil Kepada Masyarakat

“Untuk persyaratan misalkan harus ijazah SMA, kalau di kota mungkin bisa tetapi kalau wilayah pedalaman agak sulit ditemukan. Kemudian dari sisi jumlah, karena tenaga adhock kita juga berkurang karena sebagain mungkin ada yang terlibat di Partai Politik, atau juga mungkin sebagai Panwas, tim sukses maupun lainnya. Ini agak susah didapatkan sehingga menjadi catatan untuk dievaluasi,” ucapnya.

DR. Endang Sulastri selaku Fasilitator Pengisian Daftar Inventaris Masalah yang mengikuti FGD melalui Zoom. [foto: sr]
Hal lain yang menjadi catatan KPU PBD yaitu mengenai percetakan hingga distribusi logistic, selain waktu pendistribusian yang begitu cepat, KPU PBD juga menemukan adanya kekurangan bahan logistic yang tersebar di beberapa kabupaten kota.

Baca juga: Komisi IV DPRD dan BPS Kota Sorong Bahas Tantangan Pengumpulan Data

“Terkadang setelah logistic tiba disini (gudang), ada saja kekurangan-kekurangan setelah disortir, ini yang perlu dievaluasi,” tutur Andarias sembari menyebutkan persoalan keaslian calon kepala daerah orang asli papua juga harus dievaluasi.

“Ini masalah serius dan tentunya membutuhkan berbagai elemen stakeholder bukan hanya kita (KPU PBD) sendiri, tetapi juga pemerintah daerah, KPU RI yang mempunyai tugas untuk melihat hal ini. Terkait pencalonan ini masalah serius, artinya harus ada regulasi ataupun dasar hukum yang jelas, sehingga KPU juga tidak digiring kesana-kemari,” ujarnya.

Selain ketua dan anggota KPU se Papua Barat Daya, mantan anggota KPU RI Endang Sulastri turut mengikuti Focus Group Discussion tersebut melalui zoom. Tak lupa anggota Bawaslu PBD, Tim Pemenangan Pasangan Calon maupun sejumlah Pimpinan Media. Tujuan pelaksanaan FGD itu sendiri sebagai bentuk persamaan persepsi mengenai pengisian daftar inventaris masalah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.