MANOKWARI,sorongraya.co- Setelah melalui proses rekapitulasi mulai dari tingkat PPD, KPUD Kabupaten/ Kota hingga KPUD Provinsi Papua Barat, akhirnya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan dua (DPTHP2) ditetapkan.
DPTHP2 ini ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi Papua Barat menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dua (DPTHP2) untuk mengikuti pemilihan umum sebanyak 747.161 pemilih.
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi itu dipimpin langsung Ketua KPU, Amus Atkana didampingi 4 Komisioner Papua Barat, KPUD Kabupaten/ Kota se-Papua Barat, Bawaslu Papua Barat, serta pimpinan partai politik tingkat provinsi.
Amus Atkana mengatakan, hasil rekapitulasi DPTHP2 ini merupakan hasil verifikasi ulang mulai tingkat RT hingga Kabupaten/ Kota sehingga dianggap valid untuk digunakan pemilhan Presiden serta pemilihan legislatif pada pemilu 2019 mendatang.
Dari jumlah DPT HP 2 Papua Barat sebesar 747.161 pemilih diantaranya, Kota Sorong memiliki jumlah pemilih 152.551, Kabupaten Sorong, 87.623 pemilih, Kabupaten Manokwari, 144.732 pemilih.
Kabupaten Fakfak, 51.892 pemilih, Kabupaten Sorong Selatan, 43.085 pemilih, Kabupaten Raja Ampat, 39.517 pemilih, Kabupaten Teluk Bintuni, 46. 812 pemilih, Kabupaten Teluk Wondama, 25. 895 pemilih.
Kabupaten Kaimana, 30.473 pemilih, Kabupaten Tambrauw, 26. 497 pemilih, Kabupaten Maybrat, 39. 062 pemilih, Kabupaten Manokwari Selatan, 26. 531 pemilih dan Kabupaten Pegunungan Arfak, 32. 491 pemilih.
Sementara Komisioner Bawaslu Papua Barat, Ibnu Masu’ud berharap untuk rapat pleno DPTHP2 ini merupakan yang terakhir dalam tahapan penetapan DPT Provinsi Papua Barat oleh KPU Republik Indonesia.
“Kami berharap rapat pleno DPTHP2 ini yang terakhir untuk tahapan penatapan Daftar Pemilih Tetap Provinsi Papua Barat 2019” harapnya.(***)