Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

KPK Dorong Pemkot Sorong Tarik Pajak Galian-C Industri Pertambangan

×

KPK Dorong Pemkot Sorong Tarik Pajak Galian-C Industri Pertambangan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Kota Sorong untuk memastikan industri pertambangan, salah satunya pertambangan batu, membayarkan pajak galian-C nya. Hal ini disampaikan pada saat meninjau lokasi 5 perusahaan penambangan batu yang berlokasi di Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Selasa, 27 April 2021.

“Jangan sampai masyarakat terzholimi dengan hanya mendapatkan debu dari proses penambangan, tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk masyarakat setempat, adanya risiko tinggi kecelakaan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang, dan jalan menjadi rusak,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V, Dian Patria.

461
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Selain itu, lanjut Dian, karena letaknya berdekatan dengan pantai menyebabkan rusaknya ekosistem laut, pantai menajdi kotor, populasi ikan berkurang dan hilangnya potensi pariwisata.

Turut hadir pada saat tinjauan lapangan, Sekretaris Daerah Pemkot Sorong, Yakob M. Kareth, Asisten 1 Rahman dan Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kelly Kambu. Mengingat lokasi salah satu perusahaan sangat berdekatan dengan garis pantai, Asisten 1 Rahman menyampaikan, perusahaan perlu dipastikan lagi aturan minimal 50 meter dari garis sempadan pantai merupakan milik publik.

Dari kunjungan didapatkan informasi bahwa beberapa perusahaan diduga tidak memiliki izin beroperasi. KPK juga menilai ada potensi ketidakpadanan data antara slip pembayaran pajak yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Kota Sorong dengan jumlah nominal pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan pelaku usaha.

“ Seharusnya perusahaan patuh pada aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa pemberian pajak galian C hak pemerintah kota walaupun izin tidak dibawah kewenangan Pemkot. Bapenda harus diberi kepercayaan penuh untuk mengelola pajak secara maksimal,” tegas Dian.

Berdasarkan keterangan perwakilan perusahaan yang ditemui di lapangan, KPK menilai adanya potensi kebocoran pajak atas hasil tambang galian-C untuk kepentingan sendiri yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Atas hasil tinjauan lapangan tersebut, KPK merekomendasikan kepada pemda untuk duduk bersama Bapenda dengan Dinas Perindustrian menutup celah kebocoran.

“ Kumpulkan semua informasi terkait kewajiban perizinan dan pajak. Selain itu, sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan, pemda perlu mengadakan jembatan timbang bekerja sama dengan Bank Papua, misalnya agar perhitungan jumlah berat yang dibawa setiap kendaraan pengangkut yang membawa hasil tambang akurat untuk pemda gunakan sebagai rujukan pembayaran pajak,” tutup Dian.

Pemkot Sorong melalui Sekda berjanji akan segera menindaklanjuti temuan lapangan ini dan melakukan koordinasi internal Bapenda, Dinas Perindustrian, Dinas LH, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP untuk memastikan data pelaku usaha dan kepatuhannya. Selanjutnya akan dilakukan audit izin dan pajak serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

447
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.