Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Korupsi Pakaian Dinas, Adakah Keterlibatan Anggota DPR PBD?

×

Korupsi Pakaian Dinas, Adakah Keterlibatan Anggota DPR PBD?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Penyidik Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Pakaian Dinas di Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya. Kelima tersangka itu masing-masing memiliki peran yang berbeda, namun public mempertanyakan adakah keterlibatan Anggota DPR dalam kasus tersebut.

Konferensi pers akhir tahun yang digelar Polresta Sorong Kota, pada Selasa 30 Desember 2025, Kapolresta membeberkan sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah Kasus Pengadaan Pakaian Dinas di lingkungan DPR Papua Barat Daya.

Kepada wartawan, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JN, JCS, IWK, DJ dan JU. Para tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada 23 Desember 2025 lalu, di Kantor Polda Papua Barat Daya.

Akibat dari perbuatan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp. 715.477.273, dari total anggaran sebesar Rp. 1.010.812.500, yang bersumber dari DAU-SILPA tahun anggaran 2025.

Pasal yang sangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 dan 3 itu memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain. Rencana tindak lanjut mungkin tahun depan (2026) akan memanggil dan memeriksa para tersangka, kemungkinan juga akan dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Amry.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan menahan sejumlah barang bukti berupa Dokumen Kontrak, Nota Pesanan Penyediaan Pakaian, Berita Acara Serah Terima Barang dan sejumlah bukti lainnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga mengatakan bahwa kelima tersangka ini memiliki peran sebagai orang yang melakukan pengadaan pakaian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, orang yang memiliki perusahaan serta penerima aliran dana (menikmati keuntungan).

Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan anggota DPR Papua Barat Daya, Kasat Reskrim mengaku belum bisa memberikan keterangan tentang hal tersebut, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka apabila dijelaskan oleh lima tersangka tersebut.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, barang kali dari lima orang ini (tersangka) menyanyi lagi, oh saya ada kasih uang lagi ke ini. Yang tau tentang ini (dugaan korupsi) pasti kita undanglah,” tutur Kasat Reskrim.

Apresiasi Masyarakat

Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen mengapresiasi langkah Polresta Sorong Kota yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pengadaan pakaian dinas di lingkungan DPR Papua Barat Daya.

Menurutnya penetapan tersangka itu menunjukan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di papua barat daya, khususnya di Kota Sorong.

Andrew berharap Polresta Sorong Kota terus melakukan upaya dalam memberantas korupsi di kota sorong, karena perbuatan korupsi merupakan tindakan merugikan masyarakat secara luas.

Tak hanya Polresta, Kata Andrew di tahun 2026 Ia menginginkan adanya penegakan tindak tipikor oleh kejaksaan negeri sorong, sehingga praktek dugaan korupsi bukan hanya ditegakkan oleh kepolisian, namun juga ditindas oleh kejaksaan negeri sorong.

“Kita harap tahun 2026 Kejaksaan Negeri Sorong juga dapat menangkap para pelaku korupsi di kota sorong maupun di kabupaten lainnya. Intinya masyarakat di papua barat daya mendukung langkah kepolisian maupun kejaksaan dalam memberantas praktek korupsi,” tutur Andrew.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.