Scroll untuk baca artikel
Metro

Koramil dan Polsek Masni Sosialisasi Warga Sipil Dilarang Memiliki Senpi Ilegal

×

Koramil dan Polsek Masni Sosialisasi Warga Sipil Dilarang Memiliki Senpi Ilegal

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co – Larangan penyalahgunaan dan kepemilikan senjata Api (Senpi) Ilegal di kalangan masyarakat sipil, Koramil dan Polsek Masni melakukan sosialisasi yang berlangsung di Halaman Kantor Polsek Distrik Masni SP 7, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Senin, 30 September 2019.

Wakil Kepala Distrik Masni, Samsudin menyampaikan, terima kasih dan mengucap syukur atas adanya sosialisasi tentang larangan kepemilikan senpi untuk masyarakat. Adanya sosialisasi ini bertujuan agar dapat menumbuhkan kesadaran bahwa memiliki senjata api dalam bentuk apapun adalah perbuatan yang melanggar hukum terutama bagi warga sipil yang tidak mempunyai surat izin.

“Dengan adanya sosialisasi ini agar jangan di salah gunakan senjatanya dan masyarakat agar jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya akan berbuat hal negatif dan melanggar hukum,”tutur Samsudin kepada warganya yang hadir, Senin 30 September 2019.

Menurut Samsudin, yang ditakutkan adalah bagi pemilik senpi ketika emosi langsung melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. “Ini negara hukum, jadi semua ada aturan. Untuk itulah adanya sosialisasi ini kita bisa lebih paham semua undang-undang yang diberlakukan dan apa yang harus kita hindari,”ucapnya.

Samsudin mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para kepala kampung untuk dapat menyampaikan sosialisasi ini ke seluruh masyarakat, agar situasi lingkungan tetap aman.

“Kami juga mengharapkan agar seluruh masyarakat jangan mudah percaya dengan isu isu maupun berita hoax , apabila ada permasalahan agar disampaikan ke aparat yang berwajib,”ujarnya.

Sementara itu, Danramil 1801-07 Masni, Kapten Inf Prapto widodo mengucapkan terimakasih banyak atas kehadiran warga yang bersedia hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Terkait larangan kepemilikan senpi ini dapat dilihat dari beberapa jenis, ada yang dilarang dan ada yang boleh dimiliki tergantung dari dari jenis senjatanya. Untuk mengetahui boleh dan tidaknya tergantung dari aturan hukum yang berlaku.

“Kami mengharapkan agar semua masyarakat dapat menjaga keamanan, kita mengetahui beberapa permasalahan di awali dengan miras. Untuk itu kami mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat menghindari miras yang dapat membuat kekacauan, keributan bahkan dapat menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa,”ungkap Mantan Wadanramil Teluk Wondama ini.

“Mari kita jaga daerah ini, kita jaga negeri ini dan dibangun dengan banyak perjuangan, karena yang dapat menjaga dan membangun daerah ini kita sendiri,”tambahnya.

Senada disampaikan Kapolsek Distrik Masni Ipda Slamet Wibowo, ketentuan penggunaan senpi mengacu kepada Undang Undang nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran, izin dan pemberian izin pemakaian senjata api.

Selain itu, peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga dan diatur dalam Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang hukum istimewa sementara, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, melalui peraturan tersebut, Negara sudah mengatur akan kepemilikan senjata api secara resmi hanya dapat diberikan kepada orang tertentu yang memenuhi persyaratan dalam arti terbatas.

“Kepemilikan senjata api yang digunakan sebagai mas kawin dan upaya memiliki apalagi menyelundupkan senjata api merupakan perbuatan yang keliru dan melanggar hukum. Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat dapat mengerti, memahami, sadar mengerti aturan, risiko dan sanksi hukumnya,”ungkap Slamet Wibowo.

Lanjutnya menjelaskan, ancaman hukuman menyalahgunakan senpi ilegal akan dikenai hukuman 20 tahun. Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat memahami bahwa untuk memilikinya harus ada izin dan apabila tidak berarti melanggar hukum.

“Senpi kaliber 4,5mm ke atas walaupun senjata rakitan harus ada izin, kalau tidak berarti ilegal. Sesuai aturan hukum hanya beberapa orang pejabat yang dapat memiliki senjata akan tetapi harus ada izin dari Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota,”tandasnya. [krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.