MANOKWARI,sorongraya.co – Setelah sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Provinsi Papua Barat di palang pada Kamis, 26 September 2019 lalu, surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang menunjuk Norman Tambunan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Manokwari, Robreth A. Wambrauw, terkait surat rekomendasi tersebut, pihaknya telah mengikuti prosedur partai dengan menggelar pleno.
“Surat rekomendasi yang menunjuk Norman Tambunan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari adalah keputusan mutlak dari DPP Partai Golkar di Jakarta,”tuturnya kepada sejumlah wartawan dalam Jumpa Pers yang digelar di salah satu Cafe yang ada di Manokwari. Senin, 30 September 2019.
Menurutnya, semua prosedur mekanisme untuk pengusulan nama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari sudah dilalui. Sebagai pengurus DPD di tingkat Kabupaten, pihaknya tetap mematuhi putusan DPP Partai Golkar Pusat.
“Kami juga sudah komunikasikan dengan kepala suku Mansim, untuk mengakomodir Salasa Mansim untuk dikirim ke DPP. Kami sendiri taat asas yang menjadi keputusan DPP, sehingga hari ini sesuai rekomendasi dari DPP memutuskan Norman Tambunan yang harus dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari,”beber Wambrauw.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Agus Salim Supu menambahkan, ada kriteria dan persyaratan yang ditetapkan partai bagi setiap kader untuk dapat menjadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari.
Syarat dan kriteria yang ditetapkan mengacu pada keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar diantaranya, jabatan dalam partai, incumbent atau tidak, pendidikan terakhir, perolehan suara dan pernah atau tidak sebagai pengurus di partai lain.
“Maka usulan dari Manokwari kita di pengurus provinsi tidak berubah. Kita provinsi sifatnya meneruskan usulan nama-nama dari Kabupaten ke DPP,”kata Agus
Lanjut Agus menjelaskan terkait keterlambatan surat rekomendasi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari ke Sekretariat DPRD Kabupaten Manokwari lantaran, pengambilan surat dari DPP Partai Golkar di Jakarta bersifat kolektif sehingga bersamaan dengan Kabupaten dan kota lain di Papua Barat.
Masih dalam situasi yang sama, disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Mozes Timisela merasa semua prosedur dan mekanisme terkait pengusulan nama-nama untuk kursi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari sudah dilakukan baik di tingkat pengurus Kabupaten maupun Provinsi.
Berkaitan dengan putusan DPP menurut Mozes, kabupaten manokwari telah melakukan mekanisme dan pleno dengan baik. “Saat pleno yang bersangkutan juga hadir. Empat nama ini, provinsi terima dan pleno lagi sesuai taat asas kemudian, kita mempresentasikan itu ke pusat sesuai persyaratan yang diamanatkan,”ungkapnya.
DPP Partai Golkar, tentu memiliki penilaian sendiri sehingga menunjuk Norman Tambunan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari dan keputusan itu tidak bisa diintervensi oleh pengurus provinsi maupun kabupaten.
Terkait persyaratannya, Mozes menegaskan bahwa empat nama yang diusulkan tersebut tidak pernah di partai lain, dan baru pertama menjadi anggota DPR. Kalau dari pendidikan terakhir Norman sudah S1, semetara Salasa Mansim tamatan SMA.
“Untuk peroleh suara, Norman peringkat 1 peroleh suara terbanyak, sehingga ini yang menjadi rujukkan DPP untuk memutuskan. Saya mengimbau kepada semua kader taat kepada asas putusan partai yang hari ini kita sama-sama laksanakan,”terangnya.
Terkait isu Partai Golkar tidak berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP) sebagai unsur pimpinan DPRD, Timisela menampik hal itu. Dirinya merasa, partai Golkar sangat mendukung OAP menjadi unsur pimpinan di legislatif.
Pria berdarah Ambon yang juga sebagai anggota DPR Papua Barat ini membeberkan, dari 12 Kabupaten, 1 kota di Provinsi Papua Barat, partai Golkar berhasil meraih 11 unsur pimpinan, baik ketua maupun wakil ketua di legislatif pada Pemilu April 2019 lalu. Dari 11 kabupaten kota, 6 diantaranya Golkar berhasil meraih kursi ketua antara lain, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Wondama. Sedangkan, 5 kabupaten lainnya, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Kaimana, Golkar meraih kursi wakil ketua.
“Dari total 11 unsur pimpinan, 7 kabupaten unsur pimpinan adalah OAP dan 4 bukan OAP, sehingga kalau dipersentasekan 63 persen OAP dan 37 persen bukan OAP. Saya pikir dibagian itulah ruang kita berpihak. Disisi lain belum ada aturan yang mengatur hal itu dan Golkar juga harus melihat kader-kader lain yang memberikan kontribusi kepada partai lewat perolehan suara. Ini dilematis bagi kami kalau ada fakta yang mengatakan Golkar tidak berpihak kepada OAP,”terangnya
Lebih jauh Mozes menjelaskan, dalam AD/ART dan PO Partai Golkar wajib harus ditaati semua kader, bila tidak maka ada sanksi yang bisa dibicarakan. Setelah terjadi pemalangan, maka kita akan mengambil langkah persuasif.
“Saya sudah memanggil Salasa Mansim untuk kembali dari Jakarta dan bicarakan di Manokwari secara baik. Kami berharap masyarakat mengerti kebatinan partai Golkar dan ini merupakan keputusan DPP,”imbuhnya.
Dirinya mengaku jika belum mengetahui apakah di Kabupaten dan Kota lain juga terjadi hal yang sama seperti di Manokwari, sebab SK penunjukkan unsur pimpinan dari DPP baru saja berproses. “Surat rekomendasi dari DPP ini sementara berproses, karena Manokwari membutuhkan cepat, maka DPP baru mengirim yang Manokwari,”tandasnya.
Senada, Wakil Sekretaris Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Alexander Dedaida dan Wakil Ketua Bidang Bidang Pemenangan Pemilu, Ruth H. Pandori, menilai hal ini bukan persoalan palang memalang, bila berbicara mengenai kader yang militan harus taat asas di Partai Golkar.
“Saya minta kepada saudara Salasa Mansim, kembali ke Manokwari untuk membicarakan hal ini. Ini bukan hal yang perlu dibesar-besarkan,”kata Pandori.
Ruth Pandori berharap, Salasa Mansim tidak mudah terprovokasi dari pihak lain, sehingga melakukan hal-hal merugikan dan mengacaukan suasana, sebab dirinya mengetahui dan mengikuti semua tahapan yang dilakukan DPD Golkar Kabupaten maupun Provinsi. [krs]