MAYBRAT,sorongraya.co – Sebanyak 765 botol minuman keras (Miras) dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Maybrat di halaman Alun-alun Bait Mayaf, Jumat pagi, (3/05/19).
Ini dilakukan sebagai wujud kepedulian dan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan generasi papua dari bahaya miras.
Operasi penyitaan ratusan botol miras yang dinamakan Penyakit Masyarakat (Pekat) itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) yang bertugas di perbatasan kampung Ssehu Distrik Ayamaru Barat Kabupaten Maybrat sejak bulan Januari dan hingga Mei 2019.
Pemusnahan ratusan botol miras yang terdiri dari, Vodka 165 botol, Bir Bintang 100 kaleng, Cap tikus 500 botol plastik ini dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Bupati Maybrat Bernard Sagrim yang memimpin langsung pemusnahan berharap, peraturan daerah (perda) akan miras segera disahkan, kemudian bisa diterapkan agar seluruh masyarakat mengetahui jika bahaya miras dapat membunuh masyarakat Papua dari Merauke – Sorong.
“Jadi kita semuanya mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota di papua dan papua barat sepakat untuk tutup peredaran miras,”tutup Bernard. [nes]