SORONG,sorongraya.co- Sudah tiga bulan lamanya sekitar 1.200 warga Kabupaten Maybrat masih berada dalam pengungsian. Hal inilah yang kemudian mendapat perhatian Komisi Nasional HAM RI untuk datang sekaligus mengetahui apa yang menjadi harapan dari pengungsi.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara yang ditemui di kantor PBHKP semalam menjelaskan, setibanya di Kabupaten Maybrat, kami bertemu dengan Forkopimda Maybrat, pengungsi yang ada Ayawasi dan Aitinyo serta memantau bagaimana proses hukum penanganan tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kabupaten Maybrat.
” Kami juga melihat secara langsung bagaimana penanganan maupun perlakuan terhadap 6 tersangka penyerangan yang oleh penyidik Polres Sorong Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Beka membeberkan, ada beberapa hal yang menjadi temuan Komnas HAM RI di Kabupaten Maybrat dan Sorsel, pertama, pengungsi sangat berharap bisa secepatnya pulang ke kampung halaman masing-masing, apalagi ini mau menjelang Natal dan Tahun Baru. Inilah yang masih dilihat kondisinya mengingat pengungsi masih dalam kondisi trauma juga adanya jaminan keamanan dari aparat keamanan maupun pemda Maybrat jika pengungsi sudah pulang ke rumah masing-masing.
Kedua, adanya bantuan berupa bahan makanan dari pemda Maybrat ketika pengungsi pulang ke rumah. Selain itu juga memastikan bahwa anak-anak pengungsi tetap bisa sekolah serta perbaikan layanan kesehatan.
” Kalau ditanya saat ini apakah ada kekurangan, pengungsi masih mengeluhkan kapan bisa pulang, bukan kepada kualitas layanannya,” ungkapnya.
Diakui Beka, ada hal yang perlu diperhatkan, yakni trauma hiling dan pemulihan rumah dan kebun yang sudah tiga bulan ini ditinggalkan.
Sejauh ini masyarakat tidak mengeluhkan layanan yang diberikan pemda Maybrat. Sejauh ini cukup, tapi kami juga mau memastikan bahwa pemda Maybrat mau membuka diri terhadap bantuan-bantuan dari luar, asalkan ada koordinasi dan komunikasi hal itu merupakan suatu keniscayaan,” ujarnya.
Beka menegaskan, pasca penyerangan posramil Kisor tanggal 2 September 2021 lalu, tim Komnas HAM Papua Barat sudah turun untuk melakukan investigasi awal dan memberikan rekomendasi pada tanggal 25 September 2021.
Nah, keberadaan kami saat ini adalah untuk memastikan apakah pemda abai terhadap rekomendasi yang kami berikan. Kami juga ingin memastikan apakah tindakan-tindakan yang di lakukan aparat TNI-Polri di luar kewajaran.
Kapolres Sorsel telah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku penyerangan yang tadinya berjumlah 2 orang kini bertambah menjadi 7 orang.
Saat berada di polres Sorsel pun kami pastikan bahwa hak-hak daripada 6 tersangka yang proses hukumnya masih berjalan dipenuhi. Begitu juga kepastian tidak adanya penyiksaan yang dialami tersangka, termasuk didampingi oleh pengacara. Kalaupun berkasnya belum lengkap itu adalah ranah kepolisian dan kejaksaan bukan Komnas HAM,” ujar Beka.
Beka menekankan, pertama, polisi harus bekerja profesional dan transparan, artinya dalam melaksankaan tugasnya tidak menimbulkan korban baru dari warga sipil yang tidak bersalah. Begitu juga dengan TNI, ketika membantu polisi di lapangan jangan sampai menimbulkan trauma di masyarakat.
Kedua, masyarakat diminta memberikan informasi terkait DPO. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir ekses-ekses di masyarakat sebagai akibat dari penyisiran, penangkapan terhadap orang-orang yang tidak bersalah dan sebagainya.
” Kami akan terus memantau kinerja polisi dalam bekerja menangani permasalahan yang terjadi di Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat,” paparnya.