SORONG, sorongraya.co – Kasus penganiayaan terhadap Ketua DPP Komiten Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama menjadi sorotan seluruh DPD KNPI se Indonesia, termasuk DPD KNPI Kota Sorong.
Pelaksana Tugas DPD KNPI Kota Sorong, Sofyan Saman melalui Sekretaris KNPI Kota Sorong, Sulaiman Merin meminta kepada pihak kepolisian agar menindak para pelaku pengeroyokan terhadap ketua Umum DPP KNPI, Haris Pratama sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Yang jelas kami meminta agar pelaku ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini,” Sofyan Saman.
Selain itu KNPI Kota Sorong mendesak pihak kepolisian agar mengusut aktor intelektual di balik kasus pengeroyokan tersebut, agar para pemuda dalam hal ini KNPI tetap meyakini bahwa di Negara Republik Indonesia hukum masih menjadi panglima dan tidak diatur oleh segelintir arang yg memiliki pengaruh politik maupun pengaruh kapital.
Diketahui, Haris Pertama dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin 21 Februari 2022. Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT dan SS, yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan penyeroyokan itu.