SORONG, sorongraya.co – Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Masduki mengaku saat ini Pengadilan Negeri Sorong kekurangan hakim dan panitera pengganti. Padahal pihaknya telah melaporkan ke Mahkamah Agung namun belum ada jawaban. Hal ini dikatakan Masduki saat diwawancarai Wartawan pada Rabu siang 11 Maret 2020.
Dengan kondisi demikian, Masduki menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sorong Raya lantaran tak bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal. Saat ini jumlah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Sorong Tujuh orang.
Diakui Masduki, tidak ada ketentuan minimal dan maksimal soal jumlah hakim di pengadilan, melainkan tergantung jumlah perkara. Di Pengadilan Negeri Sorong sendiri jumlah perkara tahun ini sedikit. Disisi lain, hakim ad hoc yang ada tidak bisa menyidangkan perkara pidana. Mau tak mau ada Majelis Hakim yang anggota rangkap.
Masduki membenarkan jumlah panitera pengganti juga berkurang dikarenakan banyak yang pensiun. Meski mendapat tambahan satu panitera pengganti yang sebelumnya bertugas di PN Pandeglang dan satu staf Pidana Umum yang telah diangkat menjadi panitera pengganti, tetap saja belum bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal, tidak sebanding dengan volume perkara.
“Idealnya, satu orang panitera menangani lima perkara sampai selesai. Namun, yang terjadi sekarang ini, satu orang menangani 10 perkara. Akibatnya, pekerjaan menumpuk dan tidak selesai tepat waktu. Begitu juga hakim yang menyidangkan perkara, konsentrasinya menjadi terpecah karena harus rangkap di majelis yang satu maupun lainnya,” ujar Masduki.
Sebelumnya, dua hakim pengadilan negeri Sorong, Wellem Depondoye dan Rays Hidayat dimutasi ke tempat tugas baru. Wellem Depondoye dimutasi ke pengadilan negeri Jayapura, Papua, sedangkan Rays Hidayat ke pengadilan negeri Cibadak, Jawa Barat. Sementara, Syamsul Ma’arif yang selama ini menjabat Panitera Pengganti PN Sorong telah purnabakti. [jun]