Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Perusak Kantor DPRD Kota Sorong Jalani Sidang Perdana

×

Perusak Kantor DPRD Kota Sorong Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan perkara pembakaran kantor DPRD Kota Sorong, Papua Barat yang terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu. Sidang perdana yang digelar Rabu 11 Maret 2020 ini mengadirkan empat terdakwa dalam berkas perkara berbeda.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Marius Asso di dakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) ko Pasal 55 Ayat (2) KUHP lantaran diduga melakukan penghasutan kepada massa untuk merusak kantor DPRD Kota Sorong.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia dalam Surat Dakwaannya, yang dibacakan oleh Jaksa Pengganti Stevy Stolen Ayorbaba menjelaskan, terdakwa Marius Asso berperan sebagai penganjur untuk melakukan perbuatan membakar kantor DPRD Kota Sorong.

Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 WIT, terdakwa melintas di Jalan Sungai Maruni Km 10 masuk, saat itu massa sedang berkumpul di depan supermarket Papua sambil berorasi, memprotes tindakan rasisme yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Aksi sambil memblokade jalan tersebut dan membakar ban bekas. Terdakwa kemudian mengambil microphone lalu berorasi, mengajak massa merusak kantor DPRD Kota Sorong.

Mendengar ajakan terdakwa, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Kota Sorong lalu melakukan perusakan. Tak hanya itu, massa juga membakar bakso Malang yang berada di Jalan Perwakilan Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong.

Massa merusak gembok kantor DPRD Kota Sorong, melempari kaca hingga pecah dan berhamburan. Massa lalu membakar bagian kanan kantor DPRD Kota Sorong.

Sementara, tiga terdakwa lainnya, yaitu Septinus Malaseme, Hermina Elopere dan Opianus Meaga yang menjalani persidangan didakwa dengan Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170  Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa I Putu Sastra Adi Wicaksana, yang dibacakan Stevy Stolen Ayorbaba menjelaskan, ketiga terdakwa bersama massa yang jumlahnya kurang lebih sekitar 30 orang merusak pintu pagar kantor DPRD Kota Sorong. Ketiga terdakwa kemudian melakukan pelemparan dan pembakaran kantor dewan tersebut.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim Penasihat Hukum terdakwa meminta waktu satu minggu kepada Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu untuk menyiapkan keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada persidangan Rabu pekan depan. [jun]

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.