MANOKWARI,sorongraya.co– Ketua Koperasi Jasa TKBM Teluk Doreri Pelabuhan Laut Manokwari, Lince Yulce Kadam, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan tersebut, menurutnya, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023.
Lince Kadam juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Manokwari untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang dapat memicu aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini dan berharap masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan ini tidak berdampak langsung pada kebutuhan sehari-hari masyarakat umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koperasi Teluk Doreri menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh masyarakat. “Semoga damai Natal dan berkah tahun baru menyertai kita semua. Tuhan memberkati kita semua,” tutup Lince Kadam.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan ekonomi negara sekaligus memastikan pemerataan beban pajak bagi masyarakat.