Ketua IJTI Papua Barat, Chandri Andrew Suripatty
Metro

Ketua IJTI PB Menyayangkan Kominfo Blokir Internet Untuk Papua dan Papua Barat

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Menanggapi pemblokiran akses internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) pasca insiden perusakan dan pembakaran yang terjadi di Manokwari dan Kota Sorong sejak Senin, (19/08/2019) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Papua Barat, Chandri Andrew Suripatty sangat menyanyangkannya.

Menurut Chandri, kelambatan akses internet tentunya menghambat kerja para Jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pemerintah seharusnya menghargai hak-hak masyarakat atau publik dalam memperoleh informasi untuk mencegah terjadinya hoax.

“Keterbatasan internet ini menyebabkan terlambatnya masyarakat yang ada Papua dan Papua Barat memperoleh informasi terkait perkembangan keluarga. Selain itu, perlambatan akses internet ini berdampak pada proses pemantauan HAM yang ada di Papua dan Papua Barat “kata Chandri. Jumat, 23 Agustus 2019.

Chandri menilai, kebijakan pemerintah melakukan perlambatan akses internet dinilai sangat melanggar Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak memperoleh dan menerima informasi serta Pasal 19 tentang Deklarasi HAM, yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari dan menerima informasi.

“Undang undang mengatur, seharusnya Kemenkominfo pahami itu,”ujar Chandri

Jurnalis senior dari MNC grup ini pun menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk berekspresi dengan sebaik-baiknya untuk menolak berbagai macam tindakan provokasi dan dan rasisme yang bisa membahayakan serta tindakan kekerasan yang mengganggu kepentingan umum dan demokrasi. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.