Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Pungli, Jabatan Oknum Kepala Distrik di Raja Ampat Terancam Dicopot

×

Diduga Lakukan Pungli, Jabatan Oknum Kepala Distrik di Raja Ampat Terancam Dicopot

Sebarkan artikel ini

WAISAI,sorongraya.co – Oknum Kepala Distrik di Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat terancam jabatannya akan dicopot lantaran diduga melakukan sejumlah praktik pungutan liar (pungli) sebesar 32 juta rupiah. Akibat praktik pungli yang dilakukan, sejumlah warga mengalami kerugian.

Bertempat di ruangan Data Polres Raja Ampat Jumat, 23 Agustus 2019 pukul 14. 00 WIT, Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edy Setyanto Erning W,SI melalui Wakapolres Anjar Purwoko mengungkapkan, terkait kasus yang menyeret oknum Kepala Distrik itu, proses yang dijalankan tidak terlalu signifikan karena hasil pungli tersebut tidak digunakan secara pribadi melainkan yang bersangkutan berniat baik mengadakan berbagai kegiatan untuk memeriahkan HUT RI ke-74 pekan lalu.

Meski demikian lanjut Anjar, jika dari aspek hukum, apa yang dilakukan oknum Kepala Distrik telah menyalahi aturan karena memungut biaya tanpa adanya kesepakatan bersama. “Jadi si terlapor ini secara sepihak menentukan besaran nominal daripada sumbangan. Ada pidananya ketika seseorang melakukan praktik pungli,”kata Anjar Purwoko.

Menurut Anjar, terkait kasus ini meski ada sanksi pidananya untuk diproses lanjut, namun pihaknya masih mempertimbangkan banyak hal, salah satunya soal biaya operasional yang cukup besar. “Hemat kami kasus ini sebaiknya dikembalikan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),”paparnya.

“Gunanya keberadaan Saber Pungli ini untuk memberikan pembelajaran apabila terjadi tindak pidana kita akan jadikan sebagai efek jera, bahkan hukuman kurungan atau pencopotan jabatan,”tambahnya.

Anjar menambahkan, berdasarkan laporan keuangan yang ada, dana yang terkumpul sekitar 35 juta rupiah, tetapi selama proses berjalan dana tersebut sudah digunakan untuk berbagai kegiatan dan tersisa sekitar 8 juta lebih.

“Hasil gelar perkara hari ini, kita sepakat untuk dikembalikan ke APIP selanjutnya pihak penyidik akan terus melakukan monitoring sampai adanya putusan. hasil pungli tersebut bukan uang negara, dan berdasarkan kesepakatan bersama, jadi uang itu akan diserahkan kepada anak-anak yatim atau pesantren,”terangnya.

Anjar berharap masyarakat di Kabupaten Raja Ampat, apabila menemukan praktik pungli, langsung segera melaporkannya ke Kepolisian melalui call centre atau facebook dan instagram. [dav]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.