MetroTanah Papua

Ketua FOPERA Nilai Pembangunan Kantor Gub PBD Tak Memenuhi Syarat

×

Ketua FOPERA Nilai Pembangunan Kantor Gub PBD Tak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

SORONG,soeongraya.co –Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan kritik terhadap lokasi pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya yang saat ini tengah direncanakan di kawasan Kilo 16, Sorong.

Dalam konferensi persnya pada yang digelar pada Selasa, 29/04/2025 Ketua FOPERA, Yanto Ijie, menilai bahwa proyek ini tidak memenuhi syarat kelayakan baik dari aspek ekologis, geologis, sosial, maupun strategis pembangunan jangka panjang.

FOPERA menyoroti bahwa lokasi Kilo 16 merupakan kawasan hutan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

“Pembangunan di atas kawasan mangrove berisiko merusak lingkungan dan mengganggu keberlanjutan hidup masyarakat sekitar,” tegas Yanto. Selain itu, kondisi tanah berlumpur dan rawan banjir rob dinilai tidak layak untuk menopang bangunan besar seperti kompleks perkantoran pemerintah.

Dalam keterangannya, FOPERA juga menyampaikan kekhawatiran terhadap tingginya kepadatan penduduk di Kota Sorong yang akan semakin memburuk dalam 20–50 tahun mendatang jika pusat pemerintahan tetap dipusatkan di area tersebut.

“Kota Sorong sudah cukup dijadikan sebagai kota jasa dan industri. Untuk pusat pemerintahan, perlu dicari wilayah baru yang lebih representatif dan aman,” ujar Yanto.

FOPERA mengusulkan agar lokasi pembangunan dipindahkan ke wilayah yang lebih strategis dan berada di tengah-tengah mayoritas Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Alternatif yang diajukan antara lain berada di wilayah Bandara Segun, Sayosa, atau Batu Payung.

Lebih lanjut, Yanto meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mengusulkan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2022 terkait letak ibu kota provinsi. Mereka juga menuntut agar proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan secara objektif dan bukan sekadar formalitas administratif.

“Pandangan ini bukan bentuk penolakan pembangunan, melainkan pengawalan agar Papua Barat Daya tumbuh secara lebih baik, berkelanjutan, dan berorientasi masa depan,” tutup Yanto.

lanjut Yanto, ia juga menawarkan sejumlah solusi konstruktif, termasuk mendorong penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), membangun kawasan perkantoran dengan konsep kota baru, dan menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam seluruh proses pembangunan.

Dengan semangat “Bersama Rakyat, Kita Kawal Pembangunan untuk Keadilan dan Kesejahteraan Bersama,” FOPERA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal arah pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya agar berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya menyatakan:

1) Mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mempertimbangkan kembali dan membatalkan lokasi pembangunan kawasan perkantoran yang direncanakan di Kilo 16, dengan memperhatikan aspek kelayakan ekologis, keberlanjutan pembangunan, serta prospek jangka panjang.

2) Mengusulkan pencarian lokasi alternatif yang lebih strategis untuk pembangunan perkantoran Provinsi Papua Barat Daya, yang berada di tengah-tengah mayoritas penduduk Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Pasal 76 Ayat 4. Lokasi alternatif yang kami sarankan berada di arah selatan wilayah Jalan Bandara Segun, serta arah timur dan utara di wilayah Sayosa dan/atau Batu Payung.

3) Memohon kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, khususnya Pasal 6 tentang letak Ibu Kota Provinsi.

4) Mendorong penataan kawasan baru dengan visi jangka panjang yang dapat menjadi embrio bagi lahirnya kota baru sebagai pusat pemerintahan masa depan.

5) Menuntut agar proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip keberlanjutan lingkungan, bukan hanya menjadi formalitas administratif yang dipengaruhi kepentingan pemrakarsa proyek.

6) Menegaskan bahwa pandangan ini bukan merupakan upaya untuk menghambat pembangunan atau menolak Proyek Strategis Nasional Presiden Republik Indonesia, yang telah mencanangkan percepatan pembangunan di daerah otonomi baru. Ini juga bukan bertujuan melemahkan visi, misi, atau janji politik Gubernur terpilih. Sebaliknya, ini adalah bentuk kritik konstruktif dan tanggung jawab moral kami untuk mengawal agar Provinsi Papua Barat Daya dapat tumbuh lebih cepat, lebih baik, dan lebih terorganisasi dibandingkan daerah otonomi baru lainnya.
Sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya harus menjadi teladan bagaimana pembangunan dirancang bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk 50 hingga 100 tahun ke depan: membangun tanpa merusak, membangun dengan merangkul alam, dan membangun demi masa depan rakyat banyak. Inilah prinsip perjuangan kami.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.