Scroll untuk baca artikel
Metro

KesbangPol Tambrauw Sosialisasi UU ORMAS

×

KesbangPol Tambrauw Sosialisasi UU ORMAS

Sebarkan artikel ini
KesbangPol Tambrauw Sosialisasi UU Ormas di Aula Pemberdayaan Perempuan/(foto: Trisatrisnah)
KesbangPol Tambrauw Sosialisasi UU Ormas di Aula Pemberdayaan Perempuan/(foto: Trisatrisnah)

SAUSAPOR, sorongraya.co – Diera reformasi saat ini pertumbuhan suatu organisasi semakin mudah didirikan, karena peran organisasi masyarakat dinilai sangat efektif untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Untuk itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Tambrauw menggelar Sosialisasi Peraturan Perubahan Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan di Aula Pemberdayaan Perempuan. Kamis 30 Agustus 2018.

“Ormas dan perkumpulan dengan nama apapun merupakan wadah pengembangan anggota dalam mewujudkan cita-cita bersama dari anggotanya dan pada akhirnya bermuara pada cita-cita Nasional,” tutur Bupati Tambrauw, Gabriel Asem dalam sambutannya yang diwakili oleh Asiaten III, Maria Agnes Hae.

Kata Gabriel Organisasi Masyarakat atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara suka rela berdasarkan kesamaan, aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan guna tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sebagai sarana penyalur aspirasi dan komunikasi timbal balik antara anggota atau antar organisasi  maka perserikatan dan perkumpulan adalah mitra yang sejajar dengan pemerintah dalam melaksanakan pembinaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan KesbangPol Kabupaten Tambrauw, Mousche WJ. Woria mengatakan sosialisasi ini sangat penting dilakukan sehingga masyarakat tau syarat didirikannya suatu organisasi masyarakat.

Menurutnya masih banyak ormas yang telah terbentuk namun tidak mempunyai badan hukum degan terbentuknya Undang-undang yang baru ini maka sudah mempunyai sanksi-sanksi. “Kalau undang-undang lama tidak ada penegasan sanksi pidana pelanggaran yang dilakukan ormas, tetapi peraturan Undang-undang yang baru sudah ada sanksi pidananya,” ujar Woria. [tri]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.