Scroll untuk baca artikel
Metro

Keputusan Mubes Lembaga Adat Betkaf Raja Ampat Dinilai Sepihak

×

Keputusan Mubes Lembaga Adat Betkaf Raja Ampat Dinilai Sepihak

Sebarkan artikel ini

WAISAI,sorongraya,co -Keputusan Musyawarah besar (Mubes) yang digelar Lembaga Adat Betew Kafdarun (Betkaf) Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat dinilai sepihak.

Hal tersebut mendapat sorotan dari kalangan generasi mudah penerus lembaga adat setempat.

Frans Mambrasar, salah satu generasi mudah Betkaf dari Misool, Kampung Solal Distrik Misool Utara yang merupakan Kampung Betew di tanah besar Misool Raja Ampat mengatakan mubes tersebut hanya dilakukan sepihak.

Sebagai generasi muda Betkaf kata dia, pihaknya mengapresiasi konsep dan gagasan para Tua-tua Adat Betkaf dengan pikiran yang baik serta tulus membentuk lembaga ini.

Namun lanjut dia, perlu diingat tujuan terbentuknya lembaga adat ini yakni mengakomodir semua kalangan Betkaf yang mendiami empat pulau besar di Kabupaten Raja Ampat dan kepentingan orang Betew Kafdarun, dalam bentuk putusan serta kebijikan yang berpihak.

Karenanya, ia menilai keputusan mubes yang dibuka asisten I bidang pemerintahan Setda Raja Ampat Muhidin Umalelen, Jumat 10 Mei di Jotel Maras Risen, sepihak dan akan merugikan Betkaf kedepannya.

“Mubes yang dilakukan bagi kami sangat tidak menjunjung tinggi nilai musyawarah, apa lagi ini musyawarah lembaga adat yang harusnya dilakukan dengan mekanisme mendapatkan hasil dari musyawarah itu sendri. Tapi faktanya tidak terjadi. Sebagai generasi muda yang hadir saat itu saya sangat kecewa dengan mekanisme yang dimainkan dalam forum terhormat itu. Menurut saya sangat membatasi pikiran-pikiran kami untuk berbicara demi pentingnya lembaga ini demi kepentingan masyarakat Betew Kafdarun di Raja Ampat,” cetusnya kepada sorongraya.co, Senin (13/05).

Bahakan secara mengejutkan tambah Frans, Mubes yang digelar tersebut ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan. Diantaranya mekanisme serta tahapan kemudian dilakukan dari penjaringan hingga sampai pada penetapan calon kandidat DPR PB jalur otsus lerwakilan Betkaf.

“Misalnya seperti penjaringan, lendaftaran, pilihan dan penetapan calon. Oleh karena itu menurut kami hasil keputusan yamg diambail, Jumat 10 Mei 2019 lalu, adalah sepihak,” pungkasnya. [drk]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.