WAISAI,sorongraya,co – Pelantikan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Raja Ampat Periode 2016-2020 versi Meiske Padwa yang digelar Kamis 2 Mei 2019 lalu di Gedung Wanita Waisai Syalome Syeben dinilai keliru dan tak berdasar.
Pernyataan ini dilontarkan langsung oleh Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Raja Ampat, Arius Mambrasar.
“Masalahnya, badan pengurus KAPP yang terbentuk di tahun 2016 dan dilantik oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, belum berakhir. Dimana, pengurusnya ini masih berjalan hingga tahun 2020. Kepemimpinan Meiske Padwa sangatlah tak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum,” katanya, kepada sorongraya.co baru-baru ini.
Ia menegaskan, KAPP Kabupaten Raja Ampat, hanya satu yakni KAPP yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan tahun 2016. Dan kata dia, jika terdapat dualisme kepengurusan KAPP Raja Ampat antara versi KAPP AM dan MP, maka yang sah adalah AM.
“Harus merujuk pada SK badan kepengurusan yang masih aktif hingga 2020 yang dilantik oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati SE. Berdasarkan surat pelantikan itu, pengurus KAPP lama berakhir hingga Desember 2020 kedepan. Sebagai ketua saya (Arius Mambrasar,red) dan sekeretaris, Soleman Jack Dimara. Maka kalau ada pelantikan pengurus KAPP baru sangatlah keliru,” tegas Arius Mambrasar di Kantor KAPP Jalan Perum 100 Waisai, baru-baru ini.
Dikatakannya, KAPP merupakan lembaga yang terhormat, keputusan pun memiliki mekanisme organisasi. Dan melalui forum yaitu Konferda (Konferensi daerah) di Kabupaten Raja Ampat. Kemudian jikapun ada persoalan dalam kepengurusan lama, semestinya ada ruang untuk berdiskusi secara baik.
Untuk itu, Arius menyesalkan adanya pembentukan maupun pelantikan jajaran anggota KAPP di Kabupaten Raja Ampat versus terbaru periode 2019-2024. Bahkan dirinya tidak mendapatkan koordinasi atau pun undangan sebagai pengurus KAPP yang lama yang dilantik resmi oleh Bupati Raja Ampat. Padahal, Kantor KAPP sangat jelas ada di Waisai Raja Ampat.
“Jadi saya rasa KAPP yang dilantik oleh bupati masih sah serta diakui, karena berakhir sampai tahun 2020. Untuk itu, kami berpesan terhadap semua kepala dinas di lingkungan Pemkab Raja Ampat, apabila ada anggota KAPP yang baru dan datang minta pekerjaan, tolong untuk dikoordinasikan kepada pengurus KAPP lama,” pungkas [drk]