SORONG, sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) terkait Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, I Ketut Maha Agung seusai penandatanganan MoU, Rabu sore 01 Juli 2020 menyampaikan, kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan dan KPU terkai bantuan hukum maupun keperdataan.
Bilamana terjadi permasalahan hukum dan hal-hal yang perlu dikonsultasikan dengan Kejaksaan Negeri Sorong, ya itulah inti dari perjanjian tersebut. Sehingga kita melakukan pendampingan dan bantuan hukum serta memberikan konsultasi hukum mengenai perkara pidana atau sengketa Pilkada.
Setelah penandatanganan MoU ini, seminggu sekali kami akan melakukan evaluasi atas permasalahan yang muncul. Namun, sebelumnya akan kami komunikasikan terlebih dahulu dengan KPU terkait materi yang akan di evaluasi,” kata Ketut.
Ketut pun menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri jalannya tahapan pilkada. Kejaksaan Negeri Sorong akan memberikan bantuan terkait pengawalan anggaran pilkada dan pendampingan terhadap penyelesaian sengketa pilkada.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan, Ester Homer mengatakan, dengan terjalinnya kerja sama ini, sangat membantu kita dalam bidang tata usaha negara maupun dalam menghadapi beberapa sengketa pilkada.
Kita berharap, kejaksaan negeri Sorong juga dapat mendampingi KPU kabupaten Sorsel terkait penyelesaian sengketa pilkada.
Semoga dengan kerja sama ini, dapat terbangun komunikasi yang intens, sehingga ketika kita mendapat masalah pada saat tahapan pilkada, kota dibimbing, diberikan masukan sehingga tidak menimbulkan masalah. Kerja sama ini juga menyangkut pengawalan terhadap penggunaan anggaran pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Steven Eibe mengatakan, menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Papua Barat yang disampaikan beberapa waktu lalu, yang kemudian dilanjutkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai pelaksana pilkada salah satunya kami di Raja Ampat. Makanya, pada tanggal 1 Juli 2020 ini kami melakukan penandatanganan MoU bersama kejari Sorong.
Maksud dan tujuan dari kerja sama ini terkait pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi covid-19. Ini akan terjadi perbedaan, karena pelaksanaan tahapan pilkada yang nantinya dijalankan tidak mengabaikan protokol kesehatan. Hal lainnya juga menyangkut APD,” ujar Steven.
Kami berharap, nanti ketika mengalami kendala terkait dengan proses tahapan pilkada, koordinasi bisa terbangun antara Kejari Sorong dengan KPU Raja Ampat. Dengan adanya kerja sama ini, kita hindari persoalan-persoalan hukum.
Steven menambahkan, mengenai anggaran, sudah kami tindaklanjuti berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2019. Permendagri tersebut perlu kita sama-sama sikapi dengan baik. Karena ketika proses tahapan pilkada telah berjalan, sedangkan anggaran belum berjalan secara maksimal, lantaran disebabkan mengalami kendala. Begitu juga sebaliknya, jika anggaran sudah ada tapi belum dicairkan, pemerintah daerah bersama KPU Raja Ampat bisa bersama-sama mencari solusinya.
Yang berikutnya, anggaran pilkada harus secepatnya terealisasi sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan di dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2019,” ujar Steven. [jun]