SORONG, sorongraya.co – Terkait anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ada di 5 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di wilayah Sorong Raya, Kejaksaan Negeri Sorong tidak akan mencampuri berapa nominal yang akan ditetapkan oleh setiap daerah.
Tak hanya itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh setiap Kabupaten dan Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat. Kami tidak akan masuk ke situ.
Meskipun Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pendampingan, yang dituangkan di dalam Memorandum of Understanding, kami hanya berkaitan dengan legal aspeknya saja. Karena hal itu sudah dibagi-bagi berdasarkan job masing-masing, ,” jelas Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sorong, Ryan Jery Untu, Jumat lalu.
Jery menambahkan, apa yang telah diatur di dalam Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2020 mengatur tentang asistensi yang dilakukan oleh BPKP, LKPP, Inspektorat maupun review yang dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.
Soal pemotongan anggaran unruk pencegahan dan penanganan covid-19, menurut Jery, sudah banyak anggaran dari pusat yang di potong, di luar daripada anggaran yang dialokasikan untuk pos pendidikan dan kesehatan.
Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Kusus yang ditransfer dari pusat masuk ke APBD setiap daerah telah dipotong. Semuanya kembali lagi ke daerah, Bupati dan Wali Kota yang memiliki kewenngan tersebut
Anggaran yang nantinya dipakai menangani dan mencegah covid-19 mau diambil darimana, itu kewenangan setiap Kepala Daerah.
Disisi lain, lanjut Jery, pihaknya akan mendorong agar setiap pemda dan pemkot yang ada di wilayah hukum kejaksaan negeri Sorong tidak ragu-ragu dalam menentukan kebijakan terkait penanganan dan pencegahan covid-19. Kami tetap akan mendampingi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Perlu diketahui bahwa instruksi Jaksa Agung sangat jelas. Siapa yang menyalahgunaan anggaran penanganan dan pencegahan covid-19, dihukum seumur hidup.
Jika sudah menyalahgunakan anggaran, bukan lagi pendampingan melainkan penindakan yang dilakukan oleh bagian Pidana Kusus Kejari Sorong,” ungkap Jery.
Jery mengingatkan, MoU yang sudah dilakukan oleh pemeeintah kabupaten Sorong Selatan maupun yang akan dilakukan oleh daerah lainnya bukan hanya sekadar seremoni semata, harus ada output yang di dapat. [jun]