SORONG SELATAN, sorongraya.co– Puluhan karyawan non-staf PT Putera Manunggal Perkasa (PMP), anak usaha yang sebelumnya tergabung dalam ANJ Group, menggelar aksi protes di area pabrik kelapa sawit di Kais, Kabupaten Sorong Selatan.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada manajemen agar segera memberikan kepastian terkait hak-hak karyawan pasca-peralihan pengelolaan perusahaan kepada pihak baru.
Ifanli Iha, salah satu perwakilan karyawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari manajemen mengenai status hubungan kerja karyawan non-staf. Padahal, para staf dikabarkan telah ditawari kompensasi 0,5 kali pesangon atau setengah dari pesangon, tanpa ada sosialisasi terbuka kepada seluruh karyawan.
“Kalau ini PHK karena akuisisi, seharusnya pesangon dibayar penuh, dikali satu. Tapi yang staf hanya ditawari setengah, dan untuk kami yang non-staf malah belum ada pembicaraan sama sekali. Tidak ada kompensasi, tidak ada sosialisasi,” kata ifanli. Senin, (28/07/2025).
Lebih lanjut, para karyawan juga mempertanyakan peran PT KAS, yang disebut-sebut telah masuk dalam manajemen perusahaan bersama dengan First Resources Ltd (FR), namun tanpa ada penjelasan formal kepada pekerja. Mereka menyatakan kebingungan mengenai struktur perusahaan saat ini, termasuk perubahan-perubahan aturan kerja, hak cuti, dan bahkan pengelolaan logistik seperti bahan makanan (bama) untuk karyawan.
“Ada juga isu soal jika ada karyawan yang meninggal saat bekerja, jenazah akan langsung dimakamkan di area perusahaan. Ini semua harus dijelaskan secara terbuka. Kami minta kejelasan, bukan hanya isu,” tegasnya.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada manajemen, para karyawan menuntut agar dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima, pihak perusahaan memberikan penjelasan tertulis dan menggelar pertemuan bersama seluruh karyawan. Beberapa poin penting yang mereka ajukan antara lain:
1. Status Perusahaan dan Hubungan dengan KAS Group, Penjelasan mengenai apakah telah terjadi perubahan kepemilikan, akuisisi, atau alih kelola perusahaan dari FR ke KAS Group.
2. Dasar Hukum Penawaran 0,5 Kali Pesangon, Alasan dan dasar hukum dari kebijakan pembayaran setengah pesangon kepada staf, serta apakah hal tersebut akan diberlakukan juga kepada karyawan non-staf.
3. Rencana Perubahan Manajemen dan Aturan Kerja, Termasuk perubahan kebijakan, struktur organisasi, atau nilai perusahaan yang dapat mempengaruhi kondisi kerja karyawan.
4. Kepastian Status dan Hak Karyawan Non-Staf, Apakah mereka masih dianggap sebagai pekerja aktif, apakah akan menerima pesangon atau tetap bekerja di bawah manajemen baru, dan bagaimana jaminan hak-hak kerja mereka ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PMP maupun perwakilan dari FR dan KAS belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan karyawan tersebut.