WAISAI,sorongraya,co – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tiga staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Raja Ampat terkait pungutan liar (pungli), penarikan retribusi labuh tambat kapal di Port Of Waisai terus berjalan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Kapolres Kabupaten Raja Ampat, AKBP.Edy.Setyanto Erning W.SIK bahwa kasus merugikan uang Negara tersebut masih menunggu hasil Audit penyelidikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
“Hasilnya sudah kami terima, digambarkan ada kerugian negara yang dilakukan tiga orang yang sekarang menkadi tersangka,”kata Kapolres kepada sorongraya.co di ruang kerjanya. Senin, 11 Maret 2019.
Guna mengetahui seberapa besar kerugian Negara, penyidik meminta kasus tersebut diaudit dari tahun 2015 sampai 2018, namun hasil audit didapat tahun 2017 dan 2018. “Gelar perkara sudah dilakukan beberapa kali, itu sebabnya hasil kesimpulannya ditingkatkan menjadi penyidikan,”terangnya.
Kasus OTT pungli retribusi labuh tambat kapal terjadi pada Maret 2018, yang mana operasi ini, tim Saber pungli Satreskrim Polres Raja Ampat mengamankan tiga staf Dishub Raja Ampat. Dua orang diantaranya berstatus honorer, dan satu yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Bendahara penerima yang melibatkan seorang juru bayar dari agen pelayaran.
Diketahui, para oknum tersebut melakukan penarikan upah labuh tambat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat. Bahkan, penarikan retribusi tersebut telah berlangsung empat tahun belakangan yang merugikan uang negara ratusan juta rupiah. [drk]