SORONG. sorongraya.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sorong, Anton Sagrim meminta agar Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tidak menangani masalah karyawan secara sendiri tanpa melibatkan Dinasnekr.
Menurutnya, salah satu fungsi Disnaker adalah sebagai mediator penyelesaian masalah antara karyawan dengan perusahaan. Disnaker kerap menemukan persoalan menyangkut hak karyawan yang melibatkan pihak ketiga yaitu SBSI, tanpa melakukan laporan ke Disnaker terlebih dahulu.
“Seharusnya SBSI jika menemukan masalah di perusahaan, SBSI mengajak karyawan/perusahaan agar melaporkan ke Disnaker dan berdasarkan laporan tersebut Disnaker akan mengeluarkan Surat Panggilan (SP1),” tutur Anton Sagrim saat ditemui sorongraya.co di ruang kerjanya. Selasa 3 September 2017.
Anton menjelaskan setiap perusahaan mempunyai Serikat Pekerja (SP) yang berfungsi sebagai wadah untuk menangani permasalahan antara karyawan dengan perusahaan secara internal, anggota Serikat Pekerja ini merupakan karyawan dari perusahaan yang akan melakukan interaksi dengan pihak management perusahaan terkait persoalan tersebut.
“Jika Serikat Pekerja perusahaan belum mendapatkan solusi, maka serikat pekerja berhak melapor ke Disnaker, dan Disnaker akan mengeluarkan surat panggilan, berdasarkan surat itu pihak perusahaan wajib memenuhi panggilan barulah dimediasi, itu alurnya,” ujar Anton.
Jika hal ini telah dilaksanakan, selanjutnya adalah mediasi secara Bipartit yaitu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan Karyawan, apabila dalam proses mediasi belum juga mendapatkan solusi, maka akan menjadi mediasi Tripatit, yaitu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga antara Disnaker, Perusahaan dan Karyawan bahkan tidak menutup kemungkinan hingga ke ranah hukum yaitu pengadilan. [dwi]