SORONG,sorongraya.co- Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin siang (23/08/2021), terdakwa Marsel Sidangoli di tuntut 6 tahun penjara, denda 800 juta rupiah dan subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening kecil ganja, 1 buah pembungkus rokok dan 1 buah HP di rampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang secara daring dari Polres Sorong ini memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Alasa terdakwa memohon keringanan hukuman, karena dirinya selaku tulang punggung keluarga masih memiliki tanggungan anak yang masih kecil.
Setelah menerima permohonan keringanan hukuman secara lisan dari terdakwa, sidang yang di pimpin hakim Rivai Tukuboya dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda putusan.
Diketahui, terdakwa Marsel Sidangoli menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika.
Dalam sidang perdana, dengan agenda dakwaan yang dihadiri jaksa penuntut umum, Erly Andika menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pukul 00.15 WIT, di sekitar salah satu toko di Jalan Jendral Ahmad Yani.
Berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Sorong bahwa akan ada transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa. Setelah mendapat arahan dari Kasat Narkoba, Tim Satuan Resnarkoba Polres Sorong bergerak menuju TKP, dan langsung melakukan penyelidikan. Terdakwa bersama seseorang yang diketahui bernama Bella melakukan transaksi narkotika. Karena diketahui terdakwa pun membuang barang haram tersebut. Setelah ditanya oleh tim satuan resnarkoba polres Sorong, terdakwa mengaku bahwa itu adalah narkotika. Saat di cek ternyata 1 bungkus paket kecil sabu dan 2 paket kecil ganja disimpan di dalam pembungkus rokok.
Sidang yang berlangsung secara daring di ruang Cakra PN Sorong tersebut turut dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Mercy Sinay.