Metro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kecuali Kelas III

×

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kecuali Kelas III

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, maka Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik untuk kelas I dan kelas II, kecuali kelas III.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Ivan Ravian mengatakan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, maka disarankan agar peserta BPJS Kesehatan yang dinilai tidak mampu membayar Iuran BPJS agar melakukan perpindahan kelas di Kantor BPJS terdekat.

Iuran untuk kelas III tidak dinaikkan peserta BPJS Kesehatan untuk kelas III mendapat keringanan. Sebab kelas I dan II dianggap sebagai keluarga yang mampu membayar iuran.

“Kelas I sebelumnya Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000, Kelas II sebelumnya dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan untuk Kelas III tidak ada kenaikan masih tetap Rp 42.000,” tutur Ivan Ravian kepada sejumlah wartawan di Restauran Marina pada Jumat siang 10 Juli 2020. Jumat siang 10 Juli 2020.

Ivan menambahkan, perpindahan kelas bisa langsung aktif jika peserta daftarkan diri di bulan juli sampai batas Desember 2020. “Kalau daftarnya di bulam Juli maka kartunya sudah aktif dan bisa dikatakan pindah kelas III, tetapi kalau bulan Agustus bikinnya Maka diaktifkan dibulan berikutnya,” tambahnya,” ucap Ivan. [tri]

Editor: junaedi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.