Metro

Ini Syarat dan Batas Waktu Pengembalian Berkas Balon Bupati Jalur Independen

×

Ini Syarat dan Batas Waktu Pengembalian Berkas Balon Bupati Jalur Independen

Sebarkan artikel ini

KAIMANA,sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi PKPU nomor 15 tahun 2019 tetang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Kemudian, juga akan dibuka pendaftaran bagi bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau jalur independen yakni pada 26 Oktober 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Kaimana Divisi Hukum, Jhon Philip Kirwa diruang kerjanya. Jhon menyebutkan tahapan ini akan dimulai dengan pengambilan syarat dokumen oleh tim pasangan calon perseorangan dengan syarat 10 persen dari jumlah populasi DPT Pileg. Dan sementara waktu pengembalian berkas akan berakhir pada 5 Maret 2020.

“Syarat dukungan berupa pemberian KTP dan penanda tanganan dukungan kepada calon oleh masyarakat 10 persen dimaksud harus merata di beberapa distrik sebagaimana aturan yang berlaku nanti yang dapat dilihat oleh tim di kantor KPU Kaimana,” jelas dia.

Dan lebih khusus, sambung Jhon, kepada para tamu undangan yakni partai politik dan ketua RT serta instansi lainnya yang nantinya diundangkan dalam sosialisasi PKPU 15 tahun 2019 dalam waktu dekat dan diharapkan bisa hadir.

“Sehingga dalam penyampaiannya kepada masyarakat sesuai dengan apa yang diharapkan dan tahapan demi tahapan bisa berjalan secara baik. Masyarakat, pun nantinya dapat mengerti dan memahami secara baik demi terciptanya pemilukada 2020 yang aman dan damai,” tutupnya. [ron/krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.