MANOKWARI, sorongraya.co – Negara Indonesia memiliki hutang dalam penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua. Hutang dimaksud ialah perkara dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior tahun 2001, Wamena tahun 2003 dan Enarotali-Paniai tahun 2014.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy kepada sorongraya.co Kamis pekan lalu, 5 Desember 2019.
Baca: Yan Warinussy Desak Anggota Dewan HAM PBB Lirik Papua
Ketiga kasus tersebut menurut Yan telah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran HAM Berat sebagai dimaksud dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
“Saya katakan hal tersebut menjadi hutang Negara, karena telah diakui di dalam konsideran huruf ‘f’ dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Bahkan Negara menurut saya belum memenuhi amanat Bab XII mengenai HAM pada pasal 45 dan pasal 46 UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” terang Yan.
Tuntutan hukum pasal-pasal tersebut mengenai langkah-langkah pembentukan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua sama sekali belum dipenuhi.
Baca: Soal Kasus HAM Papua, LP3BH Desak JAGUNG Koordinasi Dengan Komnas HAM
Bahkan menurutnya negara belum mampu memberi jaminan hukum dan politik untuk memastikan tidak akan terjadi lagi tindakan maupun kebijakan negara yang dapat memberi dampak bagi terulang kembalinya peristiwa-peristiwa yang dapat diduga sebagai pelanggaran HAM Berat, atau kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) bagi rakyat di Tanah Papua.
“Buktinya, tanah Papua masih ditempatkan pada status sebagai wilayah operasi keamanan bagi Polri dan TNI. Sehingga ditempatkan lebih dari 10 ribu personil Polri dan TNI dalam status BKO di Tanah Papua dewasa ini,” ujar Yan.
Selain itu dirinya menyebutkan jika negara senantiasa mengedepankan cara-cara represif terhadap kelompok-kelompok masyarakat Papua yang berbeda pandangan dengan pemerintah seperti KNPB, ULMWP dan organ politik Papua lainnya.
“Sama sekali tidak ada upaya melakukan dialog secara damai dari negara dengan kelompok-kelompok resisten tersebut,” pungkasnya.
Oleh karena berkenaan dengan peringatan 71 Tahun Hari HAM se-dunia tepatnya tanggal 10 Desember 2019, dirinya mendesak Presiden Joko Widodo untuk dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan HAM di Tanah Papua.
Selain itu Keputusan Presiden tentang Pembentukan KKR di Tanah Papua. KKR dimaksud akan menjalankan fungsi dan tugas melakukan klarifikasi sejarah Papua. Pengadilan HAM dan KKR dimaksud harus dibentuk dan efektif bekerja selambat-lambatnya dalam bulan Februari 2020 mendatang. [sr]