SORONG, sorongraya.co – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat temukan adanya data pencairan anggaran tahun 2025 yang mencapai 100%, disejumlah Organisasi Perangkat Daerah Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya, namun pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.
Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat, Yanto Amus Ijie menjelaskan jika proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau APBD 2025, seharusnya selesai dikerjakan akhir tahun tersebut.
“Setelah kami telusuri di lapangan, ternyata ada sejumlah pekerjaan yang dibiayai dari APBD 2025 baik itu pekerjaan fisik maupun non fisik, Itu belum selesai dikerjakan, tetapi uangnya sudah selesai 100% sudah dicairkan 100%,” kata Yanto Ijie. Senin, 6 Januari 2026.
Baca: Soal Dana Pilkada, Kuasa Hukum Vega Hotel Segera Surati Mendagri
Jika hal ini benar terjadi, maka akan menimbulkan masalah hukum baru di Kota Sorong maupun Provinsi Papua Barat Daya. Ia mengakui mengantongi data-data proyek fisik yang dikerjakan di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Bagi Yanto, jika kontrak tahun tunggal, seharusnya pekerjaan selesai diakhir tahun 2025. Namun jika pekerjaan yang sumber anggaran dari APBD 2025 masih dikerjakan ditahun 2026, maka dipertanyakan bahkan perlu dilakukan pendalaman Kontrak dan teknis pembayarannya.
“Kalau dikerjakan awal Tahun ini, pertanyaanya apakah pekerjaan tahun 2026 sudah dilelang bulan desember Tahun 2025?” tutur Yanto dengan penuh tanda tanya.
Baca juga: Aston Hotel Sorong Hadirkan “6o Seconds to Seoul”
Tak hanya itu, Yanto Ijie mengaku jika diakhir tahun anggaran 2025, ada sekelompok orang yang diduga mengancam pimpinan OPD untuk melakukan mencairkan anggaran 100%, namun pekerjaan belum selesai dikerjakan.
“Nah inilah yang kami meminta perhatian serius juga dari aparat penegak hukum baik itu dari Kejaksaan maupun Kepolisian agar sekiranya juga melakukan pemantauan lapangan,” kata Yanto.
Ia mengaku siap membantu Aparat Penegak Hukum untuk memberikan data-data proyek temuan Fopera, yang diduga belum selesai di kerjaan akhir tahun 2025.
“Kami bisa bantu kasih data, misalnya macam Dinas Perindag dan Kooperasi itu kan pekerjaan juga belum selesai, kemudian Dinas PU juga itu belum selesai, Dinas Perikanan dan Kelautan itu juga belum selesai dikerjakan. Ada beberapa OPD yang untuk perikanan proyek tahun 2025 yang belum selesai dikerjakan. kalau proyek tahun tunggal ya harus selesai,” kata dia.
Baca juga: Pemprov PBD Gelar Perayaan Natal Bersama TNI-Polri dan Masyarakat
Jika belum selesai dikerjakan maka kontraktor tersebut harus dikenakan denda berdasarkan hukum kontrak.
Salah satu contoh pengelolaan dana otonomi khusus yang terkesan belum dinikmati oleh orang Papua harus menjadi atensi penegak hukum.
“Bukan hanya Kepolisian saja namun kejaksaan juga harus bisa ungkap penyalahgunaan dana otsus. Iya bila perlu sekali-sekali juga KPK datang ke sini gitu tapi jagan datangnya hanya untuk pencegahan bukan penindakan menangkap pelaku penyelewengan uang Negara di provinsi ini,” kata Yanto Ijie.

















