Scroll untuk baca artikel
MetroPendidikan & KesehatanTanah Papua

FOPERA Dorong Pembentukan Perdasi Pendidikan Gratis di Prov PBD

×

FOPERA Dorong Pembentukan Perdasi Pendidikan Gratis di Prov PBD

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co– Forum Pemerhati Rakyat (FOPERA) mendorong pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pendidikan Gratis di Papua Barat Daya (PBD).

Kebijakan ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk merealisasikan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2025-2030 dalam menyediakan pendidikan gratis bagi masyarakat.

Ketua Umum FOPERA Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Ijie, menegaskan bahwa pendidikan gratis merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Implementasi pendidikan gratis di PBD dan kabupaten/kota se-PBD juga sejalan dengan tujuan proklamasi NKRI, yaitu melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurutnya, pembagian kewenangan dalam pengelolaan pendidikan sudah diatur dalam beberapa regulasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sedangkan PAUD, TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, menegaskan bahwa seluruh jenjang pendidikan berada dalam kewenangan kabupaten/kota.

“Karena kewenangan pengelolaan pendidikan berada di kabupaten/kota, peran pemerintah provinsi hanya sebatas memberikan bantuan pendidikan kepada masyarakat atau penyelenggara pendidikan,” jelas Yanto Ijie melalui rilisnya, kamis, 06/03/2025.

Untuk merealisasikan janji politik pendidikan gratis yang telah disampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD, FOPERA menilai perlu adanya Perdasi Pendidikan Gratis sebagai payung hukum dalam mengeksekusi kebijakan ini.

“Butuh dukungan politik dari DPR Papua Barat Daya untuk membentuk regulasi sebagai dasar hukum, yaitu Perdasi Pendidikan Gratis,” tambahnya.

Melalui Perdasi tersebut, dapat diatur secara spesifik mengenai jenis bantuan pendidikan gratis serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jika kebijakan pendidikan gratis diterapkan tanpa adanya Perdasi atau Perdasus, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Aturan telah menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK menjadi kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi. Jika tidak ada regulasi yang jelas, kebijakan ini bisa menjadi permasalahan hukum,” pungkasnya.

FOPERA berharap DPR Papua Barat Daya segera mengambil langkah konkret untuk mendorong pembentukan Perdasi Pendidikan Gratis demi memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.