SAUSAPOR, sorongraya.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Mpur.
Persetujuan tersebut dibacakan dalam langsung oleh Ketua DPRD Tambrauw, Cosmas Baru saat penutupan sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Tambrauw dalam rangka pembahasan dan penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2017 yang berlangsung Kamis lalu 02 Agustus 2018 di Kantor DPRD Tambrauw.
Untuk itu DPRD memberikan kewenangan kepada Pemerintah Tambrauw agar menetapkan peraturan daerah ini dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya kedepan.
Mendengar pembentukan DOB Kabupaten Mpur mendapat respon baik dari sejumlah warga di Kabupaten Tambrauw. Robianus, salah satu warga Tambrauw mengatakan jika dibentuknya DOB Kabupaten Mpur maka dapat memperkecil rentang kendali pemerintahan, sehingga hal ini perlu disegerakan.
“Kami harap ini bukan sekedar wacana untuk dibentuk DOB Kabupaten Mpur, kami inginkan agar dapat tercapai dan disetujui oleh pemerintah pusat,” tutur Robin kepada sorongraya.co.
Senada disampaikan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Tambrauw, Yulius. Menurutnya, Kabupaten Tambrauw sudah layak memekarkan satu kabupaten lagi, mengingat letak luas wilayah di Tambrauw cukup besar.
Yulius mengaku akan mendukung rencana pemerintah dan DPRD Tambrauw dalam rangka pembentukan DOB Kabupaten Mpur. “Kami sangat mendukung rencana itu, kami harap ini menjadi kenyataan sehingga pembangunan di Tambrauw maupun DOB Mpur dapat terealisasi dengan baik dan tepat sasaran,” pungkasnya. [tri]